NAMA :
AYUANDANI
STAMBUK :
D 101 18 127
SEMESTER : SATU
( 1 )
KELAS :
J BT 10
MATA KULIAH :
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
PERTEMUAN KE-5 : 1. SUMBER-SUMBER HUKUM
2.
TEORI-TEORI HUKUM
1.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala sesuatu
yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan kedalam dua bagian,
yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber
Hukum Material
Yaitu suatu keyakinan hukum individu
selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang
dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum material dapat
ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat dan lain sebagainya.
Sumber
Hukum Formal