2. pengertian
perjanjian internasional , menurut pendapat para ahli !
3. sumber hukum internasional
!
4. Bahasa bahasa dalam
perjanjian internasional !
5. Perbedaan hukum
perjanjian internasional dan hukum kontrak internasional !
6. Apakah MOU dapat
dikategorikan sebagai suatu perjanjian internasional ?
7. Bentuk bentuk dan
jenis jenis perjanjian internasional !
JAWABAN
1. Hukum perjanjian
internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak
yang berupa negara atau organisasi internasional.
2.
pengertian perjanjian
internasional , menurut pendapat para ahli
·
Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang
bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
·
Oppenheimer-Lauterpacht,
perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan
hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
·
Konferensi Wina
(1969), perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua
negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
3.
Sumber hukum internasional
a. Perjanjian internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang berarti
membuat pihak-pihak yang membuat atau mengikuti perjanjian tersebut setuju
dengan perjanjiannya. Perjanjian ini menghasilkan hak dan kewajiban yang
mencakup seluruh bidan internasional. Perjanjian internasional mempunyai
kedudukan yang sangst penting dalam sebuah sumber hukum internasional karena
akan lebih menjamin kepastian hukum dan karena dalam bentuk tertulis.
b. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini adalah terdapat
beberapa prinsip hukum umum yang berperan sebagai sumber hukum primer.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini berperan sangat penting dalam sumber
hukum internasional karena akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan
sumber hukum internasional tersebut sebagai sebuah sistem hukum yang positif.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini sudah melandasi semua hal tentang
hukum yang ada di seluruh dunia termasuk hukum internasional ataupun hukum
nasional.
c. Kebiasaan-kebiasaan internasional.
Perlu digaris bawahi bahwa tidak semua kebiasaan
internasional dapat menjadi sebuah sumber hukum. Ada 2 syarat yang membuat
kebiasaan internasional bisa menjadi sebuah sumber hukum. 2 syarat tersebut
adalah sebagai berikut: wajib atau harus terdapat sebuah kebiasaan yang
bersifat umum dan kebiasaan tersebut harus diterima sebagai sebuah hukum jadi,
tidak sembarang kebiasaan internasional bisa menjadi sebuah sumber hukum.
d. Ajaran-ajaran dari para ahli.
Ajaran-ajaran dari para ahli ini berarti beberapa pendapat
dari para cendikiawan atau para sarjana yang terkemuka. Pendapat tersebut
berisikan tentang suatu masalah tertentu, meskipun pendapat tersebut bukanlah
sebuah hukum positif. Pendapat dari para ahli ini sering dikutip sebagai hal
yang bisa memperkuat pendapat tentang kebenaran dari sebuah norma hukum.
Pendapat para ahli ini akan sangat berpengaruh jika pendapat tersebut
disampaikan dalam sebuah perkumpulan yang profesional.
e. Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi
internasional.
Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi
internasional ini sangat penting dalam membentuk sebuah norma hukum yang baru
di dalam hukum internasional. Keputusan dari mahkamah internasional ini bisa
bukan dari pelaksanaan hukum positif namun atas prinsip-prinsip keadilan dan
kebenaran.
4. Perbedaan hukum
perjanjian internasional dan hukum kontrak internasional
·
Hukum perjanjian
internasional sebuah perjanjian yang dibuat beberapa pihak yang berupa negara
atau organisasi internasional.
·
Kontrak internasional
adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang didalamnya ada atau
terdapat unsur asing.
5.
Pasal 31 UU 24/2009
secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian yang
seluruh atau sebagian pihaknya adalah pihak Indonesia. Dan jika perjanjian
tersebut sebagian pihaknya adalah pihak asing, maka perjanjian tersebut ditulis
dalam bahasa nasional pihak-pihak asing bersangkutan dan/atau dalam Bahasa
Inggris. Dalam hal terjadi inkonsistensi/perbedaan isi perjanjian, dapat
disepakati oleh para pihak, versi manakah yang berlaku karena seperti yang
disebutkan dalam penjelas an Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 bahwa semua naskah
itu sama aslinya, yakni kekuatan berlakunya sama.
6.
MOU tidak dapat
dikategorikan sebagai suatu perjanjian internasional, karena mou dan perjanjian
memang memiliki kemiripan dan sama-sama berfungsi sebagai dokumen yang berisi
penjelasan mengenai hal-hal yang telah disepak ati oleh para pihak. Namun yang
membedakannya adalah mou hanya berperan sebagai persetujuan awal atau tanda
jadi antara para pihak untuk melakukan suatu kerja sama dan hanya berisi
hal-hal pokok yang disepakati para pihak. Sedangkan perjanjian merupakan
dokumen yang memuat ketentuan mengenai bagaimana suatu kerja sama tersebut dijalankan
termasuk hak dan kewajiban para pihak.
7.
Bentu-bentuk
perjanjian internasional
·
Perjanjian
internasional yang dibuat oleh kepala-kepala negara.
·
Perjanjian
internasional yang dibuat antar pemerintah.
·
Perjanjian
internasional yang dibuat antar-negara (inter-state).
·
Suatu perjanjian dapat
dirundingkan dan ditandatangani diantara menteri negara terkait, umumnya
masing-masing menteri luar negeri.
·
Dapat berupa
perjanjian antar-departemen, yang dibentuk antara wakil-wakil departemen
pemerintah khusus.

No comments:
Post a Comment