Saturday, June 27, 2020

Pertanyaan seputar Hukum Perjanjian Internasional



Keberadaan Hukum Internasional Perjanjian Dalam Sistem Hukum Nasional


PERTANYAAN

1. pengertian perjanjian internasional !

2. pengertian perjanjian internasional , menurut pendapat para ahli !

3. sumber hukum internasional !

4. Bahasa bahasa dalam perjanjian internasional !

5. Perbedaan hukum perjanjian internasional dan hukum kontrak internasional !

6. Apakah MOU dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian internasional ?

7. Bentuk bentuk dan jenis jenis perjanjian internasional !

JAWABAN



1. Hukum perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.

2.      pengertian perjanjian internasional , menurut pendapat para ahli

·         Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional adalah    perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
·         Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
·         Konferensi Wina (1969), perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

3.      Sumber hukum internasional
a. Perjanjian internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang berarti membuat pihak-pihak yang membuat atau mengikuti perjanjian tersebut setuju dengan perjanjiannya. Perjanjian ini menghasilkan hak dan kewajiban yang mencakup seluruh bidan internasional. Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sangst penting dalam sebuah sumber hukum internasional karena akan lebih menjamin kepastian hukum dan karena dalam bentuk tertulis.

b. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui.
Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini adalah terdapat beberapa prinsip hukum umum yang berperan sebagai sumber hukum primer. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini berperan sangat penting dalam sumber hukum internasional karena akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan sumber hukum internasional tersebut sebagai sebuah sistem hukum yang positif. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui ini sudah melandasi semua hal tentang hukum yang ada di seluruh dunia termasuk hukum internasional ataupun hukum nasional.


c. Kebiasaan-kebiasaan internasional.
Perlu digaris bawahi bahwa tidak semua kebiasaan internasional dapat menjadi sebuah sumber hukum. Ada 2 syarat yang membuat kebiasaan internasional bisa menjadi sebuah sumber hukum. 2 syarat tersebut adalah sebagai berikut: wajib atau harus terdapat sebuah kebiasaan yang bersifat umum dan kebiasaan tersebut harus diterima sebagai sebuah hukum jadi, tidak sembarang kebiasaan internasional bisa menjadi sebuah sumber hukum.

d. Ajaran-ajaran dari para ahli.
Ajaran-ajaran dari para ahli ini berarti beberapa pendapat dari para cendikiawan atau para sarjana yang terkemuka. Pendapat tersebut berisikan tentang suatu masalah tertentu, meskipun pendapat tersebut bukanlah sebuah hukum positif. Pendapat dari para ahli ini sering dikutip sebagai hal yang bisa memperkuat pendapat tentang kebenaran dari sebuah norma hukum. Pendapat para ahli ini akan sangat berpengaruh jika pendapat tersebut disampaikan dalam sebuah perkumpulan yang profesional.

e. Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional.
Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional ini sangat penting dalam membentuk sebuah norma hukum yang baru di dalam hukum internasional. Keputusan dari mahkamah internasional ini bisa bukan dari pelaksanaan hukum positif namun atas prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.

4.     Perbedaan hukum perjanjian internasional dan hukum kontrak internasional
·         Hukum perjanjian internasional sebuah perjanjian yang dibuat beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional.
·         Kontrak internasional adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang didalamnya ada atau terdapat unsur asing.

5.      Pasal 31 UU 24/2009 secara tegas mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian yang seluruh atau sebagian pihaknya adalah pihak Indonesia. Dan jika perjanjian tersebut sebagian pihaknya adalah pihak asing, maka perjanjian tersebut ditulis dalam bahasa nasional pihak-pihak asing bersangkutan dan/atau dalam Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi inkonsistensi/perbedaan isi perjanjian, dapat disepakati oleh para pihak, versi manakah yang berlaku karena seperti yang disebutkan dalam penjelas an Pasal 31 ayat (2) UU 24/2009 bahwa semua naskah itu sama aslinya, yakni kekuatan berlakunya sama.

6.      MOU tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian internasional, karena mou dan perjanjian memang memiliki kemiripan dan sama-sama berfungsi sebagai dokumen yang berisi penjelasan mengenai hal-hal yang telah disepak ati oleh para pihak. Namun yang membedakannya adalah mou hanya berperan sebagai persetujuan awal atau tanda jadi antara para pihak untuk melakukan suatu kerja sama dan hanya berisi hal-hal pokok yang disepakati para pihak. Sedangkan perjanjian merupakan dokumen yang memuat ketentuan mengenai bagaimana suatu kerja sama tersebut dijalankan termasuk hak dan kewajiban para pihak.

7.      Bentu-bentuk perjanjian internasional
·         Perjanjian internasional yang dibuat oleh kepala-kepala negara.
·         Perjanjian internasional yang dibuat antar pemerintah.
·         Perjanjian internasional yang dibuat antar-negara (inter-state).
·         Suatu perjanjian dapat dirundingkan dan ditandatangani diantara menteri negara terkait, umumnya masing-masing menteri luar negeri.
·         Dapat berupa perjanjian antar-departemen, yang dibentuk antara wakil-wakil departemen pemerintah khusus.

No comments:

Post a Comment