STAMBUK :
D 101 18 127
SEMESTER : SATU
( 1 )
KELAS :
J BT 10
MATA KULIAH :
PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
PERTEMUAN KE-5 : 1. SUMBER-SUMBER HUKUM
2.
TEORI-TEORI HUKUM
1.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan kedalam dua bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber
Hukum Material
Yaitu suatu keyakinan hukum individu
selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang
dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum material dapat
ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat dan lain sebagainya.
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan
hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Sumber-sumber hukum formal
antara lain ialah :
a. Undang-Undang (statue)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
- a. Undang-undang (statue)
Undang-undang merupakan contoh dari
hukum tertulis yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat masyarakat umum, yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang
berwenang dan dipelihara oleh penguasa negara. Dari pengertian tersebut, bahwa
undang-undang itu mempunyai dua macam arti, yaitu sebagai berikut :
Undang-undang dalam arti material,
yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara atau setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduknya. Misalnya ,
Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Keputusan
Presiden (KEPRES), Peraturan Pemerintah (PERDA), dll.
- b. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan pada hakikatnya ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan dengan berulang-ulang dalam hal yang
sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut selalu berulang-ulang dilakukan oleh
masyarakat dengan sedemikian rupa, maka dengan demikian timbullah suatu
kebiasaan hukum (hukum tak tertulis) yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai
hukum.
- c. Keputusan Hakim
(Jurisprudensi)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang yang
sering diikuti atas dasar keputusan dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain
dalam memutuskan perkara yang sama. Adapun ketentuan-ketentuan umum tentang
peraturan perundangan untuk Indonesia pada zaman Hindia Belanda ialah d.
Traktat (Treaty)
Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua
negara atau lebih. Jika Traktak diadakan hanya oleh dua negara maka disebut
Traktat Bilateral, misalnya perjanjian Internasional yang dilakukan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Cina tentang
"Dwi-Kewarganegaraan", sedangkan jika Traktat diadakan oleh lebih
dari dua negara maka Traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian
Internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang
diikuti oleh beberapa negara Eropa.
e. doktrin
Dalam hubungan Internasional bahwa
setiap pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh besar yang
merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi hukum Internasional. Telah
diakui dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statue of the Internasional Court
of Justice) pasal 38 ayat I, yaitu bahwa dalam menimbang dan memutus suatu
perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain adalah :
a. Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)
b. Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognised by civilised nations)
2.
TEORI-TEORI
HUKUM
teori-teori
yunani dan romawi (klasik)
c. Teori Socrates
Bagi Socrates, sesuai dengan hakikat
manusia, maka hukum merupakan tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan
kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk
melanggengkan nafsu orang kuat (kontra filsuf Ionia),
d. Teori Plato
Dengan mengambil inti ajaran
kebijaksanaan Socrates, Plato sang murid, juga mengaitkan hukum dengan
kebijaksanaan dalam teorinya tentang hukum. Akan tetapi ia tidak menempatkan
kebijaksanaan dalam konteks mutu pribadi individu warga polis.
e. Teori Aristoteles
Aristoteles mengaitkan teorinya
tentang hukum dengan perasaan sosial-etis yang bukanlah bawaan alamiah ‘manusia
sempurna’ versi Socrates, bukan pula mutu ‘kaum terpilih’ (aristocrat) model
Plato. Perasaan sosial-etis ada dalam konteks individu sebagai warga negara
(polis). Berdiri sendiri lepas dari polis, seorang individu tidak saja bakal
menuai ‘bencana’, tetapi juga akan cenderung liar dan tak terkendai.
f. Teori Epicurus
Epicurus membangun teorinya tentang
hukum melalui konteks etika epicurunisme di mana tujuan kehidupan adalah
kebahagiaan yang hanya mungkin tercipta jika tiada penderitaan jiwa-raga.
Segala sesuatu yang dapat menyusahkan jiwa raga harus dihindari begitu juga
kesenangan sensual dan indrawi yang mengakibatkan sakit raga dan penderitaan
jiwa pun harus dijauhi.
Teori Kedaulatan Negara.
Tokoh-tokoh
teori Kedaulatan Negara adalah Jellineck (Jerman), Paul Laband (Jerman), dan
Hans Kelsen (Austria). Teori ini muncul pada abad ke-19 dan menentang teori
Perjanjian Rakyat.
Teori
Kedaulatan Negara menganggap bahwa:
– Hukum
adalah kehendak negara. Hukum bukan kemauan bersama anggota masyarakat, dan
negara mempunyai kekuatan tak terbatas;
– Hukum
ditaati orang karena negara menghendakinya.
Teori Kedaulatan Hukum.
Teori
Kedaulatan Hukum muncul pada abad ke-20 dan menentang teori Kedaulatan Negara.
Tokoh-tokohnya adalah Cruot (Perancis), Duguit (Perancis), dan Krabbe
(Belanda). Teori ini berpendapat bahwa:
– Hukum
berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat;
– Hukum
mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat;
– Oleh
karenanya hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
teori
hukum alam
Teori hukum alam telah ada sejak
zaman dahulu yang antara lain diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan
bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
a. Hukum yang berlaku kerena penetapan kekuasaan Negara.
b. Hukum yang tidak tergantung dari
pandangan manusia mana yang baik buruknya hukum yang “Asli”. Menurut
Aristoteles, pendapat orang tentang “Keaslian” adalah tidak sama, sehingga
seakan-akan tidak ada hukum alam yang “Asli”. Teori ini kemudian dinamakan
Teori Hukum Alam. Hukum Alam itu adalah “hukum yang oleh orang-orang berfikir
sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam”.
teori
hukum murni
Menurut Hans Kelsen (1881-1973),
hukum murni tidak mengenal kompromi, yaitu yang bebas dari naluri, kekerasan,
keinginan-keinginan dan sebagainya.
Dasar-dasar pokok teori Hans Kelsen
adalah sebagai berikut :
- Tujuan teori tentang hukum adalah
untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity).
- Teori hukum adalah ilmu, bukan
kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan
tentang hukum yang seharusnya ada.
- Ilmu hukum adalah normatif,
bukan ilmu alam.
- Sebagai suatu teori tentang
norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektifitas
norma-norma hukum.
- Suatu teori tentang hukum
adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang
berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik.
- Hubungan antara teori hukum
dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum
yang mungkin dan hukum yang ada.
positivisme
dan utilitarianisme
Oleh H.L.A Hart (lahir tahun 1907),
seorang pengikut positivisme diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai
berikut :
- Hukum adalah perintah.
- Analisis terhadap konsep-konsep
hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian
ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari
suatu penilaian kritis.
- Keputusan-keputusan dapat
dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih
dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta
moralitas.
- Penghukuman (judgement) secara
moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional,
pembuktian atau pengujian.
- Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme ini.
PERTEMUAN KE-6 : SISTEM
HUKUM ( BAGIAN 1 )
- PENGERTIAN SISTEM HUKUM
- Menurut Sudikno Mertukusumo
sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari
bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain
yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem
hukum merupakan sistem normatif.
- Dengan kata kata lain sistem
hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama
lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah
tujuan kesatuan.
- Masing-masing bagian tidak
berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait mengait. Arti pentingnya
tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan karena
hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain.
- Dapat disimpulkan Sistem hukum
adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian
atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan
secara erat.
2.
MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DUNIA
- Sistem Hukum Eropa Kontinental
- Berkembang di negara-negara
Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
- Dikatakan hukum Romawi karena
sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran
Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
- Kodifikasi hukum itu merupakan
kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus
yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
- Corpus Juris Civilis dijadikan
prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa
daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia
(termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
- Artinya adalah menurut sistem
ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum
dalam suatu negara.
- Sistem Hukum Anglo Saxon
Mula-mula
berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten
Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota
persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum
:
- Putusan–putusan hakim/putusan
pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim
mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
- Kebiasaan-kebiasaan dan
peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan
administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan
pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis
tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada
sistem hukum Eropa Kontinental.
PERTEMUAN KE-7 : SISTEM
HUKUM ( BAGIAN 2/LANJUTAN )
- SISTEM HUKUM EROPA
KONTINENTAL
Sistem
hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang
berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Sistem hukum ini berkembang
di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah “hukum
memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang
berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau
kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang
merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”.Contoh kodifikasi hukum di
Indonesia adalah KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH pidana, KUH sipil
dll.
Ciri-ciri
:
- Membedakan
secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik.
- Membedakan
anatar hak kebendaan dan perorangan.
- Menggunakan
kodifikasi.
- Keputusan
hakim terdahulu tidak mengikat.
Sumber
hukum :
- Undang-undang
dibentuk oleh legislatif (statues).
- Peraturan-peraturan
hukum (Regulation= administrasi negara=PP dll).
- Kebiasaan-kebiasaan(custom)
yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak
bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan
sumber hukum di atas maka sistem hukum Eropa kontinental penggolongannnya
menjadi 2 yaitu :
- Hukum
publik
Hukum
publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan
wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
yang termasuk dalam hukum publik ini adalah:
- Hukum
tata negara
- Hukum
Administrasi Negara
- Hukum
pidana
- Hukum
privat
Hukum
privat menyangkut peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan
antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang
termasuk dalam hukum privat adalah:
- Hukum
sipil
- Hukum
dagan
Namun
dalam perkembangan hukum saat ini batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum
Privat semakin kabur. Artinya banyak bidang kehidupan yang sebenarnya merupakan
kepentingan seseorang tetapi ternyata menunjukkan indikasi sebagai kepentingan
umum sehingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui kaidah-kaidah hukum
publik.
- SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
Sistem
hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada
Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi
dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih
mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan
dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan
sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa
keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.dalam
sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luasCiri
dari common law system ini adalah :
1)
tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
2)
tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
3)
tidak ada kodifkasi
4)
keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau
stare decisis)
Dalam
perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum
privat. Hukum Privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada kaidah
hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan hukum
tentang perbuatan melawan hukum.
- SISTEM HUKUM ADAT
Hukum
adat (adat-recht)pertama kali digunakan oleh Christian Snouck
Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi hukumrakyat indonesia yang tidak
terkodifikasi. Hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat sejak lama yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang
datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja.
Van
Vollenhoven membagi 19 lingkaran hukum adat yang ada di Indonesia, yaitu
Aceh, Gayo, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka-Belitung, Kalimantan,
Minahasa, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan, Ternate, Maluku, Irian, Timor,
Bali dan Lombok, Jawa Tengah dan Jawa Timur Solo-Yogyakarta dan Jawa Barat.
- HUKUM ISLAM
Di
Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa hukum islam menjadi salah satu sumber
hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk Indonesia sendiri yang mayoritas
bergama islam, sehingga hukum islam sendiri muncul dan mempengaruhi
aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari kebutuhan masrakat
itu sendri khususnya yang beragama islam.
1.
Undang-undang
Peradilan Agama
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama disahkan dan diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1989. Jadi artinya undnad-undang tentang peradilan
agama baru dissa terdihkan pada tanggal tersebut, namun sesungguhnya usaha
untunk memantapkan kedudulan Peradilan Agama sebenarnya sudaha dirintis
oleh Departemen Agama. Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang
peradilan agama sudah dimulai sejak tahun 1961,
2. Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan
penduduk Indonesia yang mayorita beragama islam, tentunya kegiatan ibadah
hajipun sangat tinggi intensitasnya, untuk itu agar penyelanggaraan haji bisa
berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik didalam negeri maupun ketika diluar
negri, maka diperlukan manajemen yang baik, seihingga dibentuklah Undang-undang
tentang Penyelenggaraan haji
3.
Undang-undang
Pengelolaan Zakat.
Zakat
adalah salah satu rukun islam yang harus dijalankan oleh selurauh umat musalim,
khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama muslim, maka sangat mutlak
dibutuhan aturan-aturan yang mengatur pengelolaan zakat
tersebut. Mengacu hal ini, maka pemerintah membentuka Undang-undang
tentang Pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tengtang
Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember
1999. UU Pnegelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25 pasal.
4.
Undang-undang
Penyelenggaraan Keistimewaan DI Aceh.
Aceh
yang memang memiliki keistimewaan sendiri tentang hukum-hukum yang berlaku
disana, masyarakat aceh yang memang menghendaki penetapan hukum
islam, dan sealu menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada peran
yang sangat terhormat dalam kehidupan bermasrayarakat, berbangsa dan bernegara
perlu dilestarika dan dikembangkan. Dan pemerintah juga memberika jaminan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan keistimewaan yang dimiliki rakyat aceh
sebagaimana tersebut diatas dengan munculnya Undang-undang No. 44 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. UU No. 44
tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13 pasal.
PERTEMUAN
KE-8 :
1. PENGERTIAN DAN PENEMUAN HUKUM
2. ALIRAN-ALIRAN PENEMUAN HUKUM
1. pengertian dan penemuan hukum
Penemuan
hukum adalah suatu metode untuk mendapatkan hukum
dalam hal peraturannya sudah ada akan tetapi tidak jelas bagaimana
penerapannya pada suatu kasus yang konkret. Penemuan hukum
(rechtsvinding) adalah proses pembentukan hukum oleh
hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan
hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Hakim selalu dihadapkan pada
peristiwa konkret, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau
dipecahkannya dan untuk itu perlu dicarikan hukumnya. Jadi, dalam menemukan
hukumnya untuk peristiwa konkret.
Kegunaan
Penemuan Hukum
Kegunaan dari penemuan
hukum adalah mencari dan menemukan kaidah hukum yang dapat digunakan untuk
memberikan keputusan yang tepat atau benar, dan secara tidak langsung
memberikan kepastian hukum juga didalam masyarakat. Sementara itu, kenyataan
menunjukkan bahwa :
a. Adakalanya pembuat
Undang-undang sengaja atau tidak sengaja menggunakan istilah-istilah atau
pengertian pengertian yanga sangat umum sifatnya, sehingga dapat diberi lebih
dari satu pengertian atau pemaknaan;
b. Adakalanya
istilah, kata, pengertian, kalimat yang digunakan di dalam peraturan
perundang-undangan tidak jelas arti atau maknanya, atau tidak dapat diwujudkan
lagi dalam kenyataan sebagai akibat adanya perkembangan-perkembangan didalam
masyarakat;
Di dalam
melakukan penafsiran suatu aturan hukum, hakim hendaknya mengikuti beberapa
prinsip di bawah ini :
1. Prinsip
objektivitas : penafsiran hendaknya berdasarkan pada arti secara literal dari
aturan hukum dan berdasarkan hakekat dari aturan hukum tersebut harus dibuat
sejelas mungkin untuk perkembangan selanjutnya.
2. Prinsip kesatuan :
setiap norma harus dibaca dengan teks dan tidak secara terpisah. Bagian harus
berasal dari keseluruhan dan keseluruhan harus berasal dari bagiannya.
3. Prinsip penafsiran
genetis : selama melakukan penafsiran terhadap teks, keberadaan teks asli harus
dijadikan pertimbangan, terutama dalam aspek objektifitas, tata bahasa, budaya
dan kondisi sosial dari pembentukan hukum tersebut dan terutama dari pembuat
hukum tersebut;
4. Prinsip
perbandingan : prinsip ini ialah prinsip untuk membandingkan suatu teks hukum
dengan teks hukum lainnya menyangkut hal yang sama di suatu waktu.
Keempat prinsip tersebut
merupakan prinsip yang dijadikan semacam panduan bagi penafsiran dalam rangka
menemukan hukum, sehingga kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat
dapat terjalin secara baik.
2.
aliran-aliran
penemuan hukum
A.
Legisme
Aliran ini lahir sbg reaksi
atas ketidak seragaman hukum kebiasaan pada abad 19 dengan jalan kodifikasi
dengan menuangkan hukum secara lengkap dan sistemats dalam kitab undang-undang.
Aliran ini menegaskan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, yang dianggap cukup jelas dan lengkap yang berisi semua jawaban terhadap persoalan hukum sehingga hakim hanyalah berkewajiban menerapkan peraturan hukum pada peristiwa konkrit dengan bantuan penafsiran gramatikal.
Aliran ini menegaskan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, yang dianggap cukup jelas dan lengkap yang berisi semua jawaban terhadap persoalan hukum sehingga hakim hanyalah berkewajiban menerapkan peraturan hukum pada peristiwa konkrit dengan bantuan penafsiran gramatikal.
Pemecahannya melalui
subsumptie, dan untuk melaksanakan ini diperlukan syarat-syarat:
1.Undang-undang harus
bersifat umum (berlaku bagi setiap orang.
2. Ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya harus dirumuskan secara abstrak
3. Sistem peraturannya harus lengkap, sehingga tidak ada kekosongan-kekosongan.
Berdasarkan pendapat ini
maka semua hukum terdapat di dalam undang-undang, dan hanya undang-undanglah
yang menjadi sumber hukum.
B.
Begriffsjurisprudenz
Ketidak
mampuan legislator meremajakan undang-undang pada waktunya merupaka alasan
dasar untuk memberi peran yang lebih aktif kepada hakim untuk menyesuaikan
undang pada keadaan yang baru.
Inti ajaran ini menegaskan
bahwa; yang ideal adalah apabila sistem yang ada berbentuk suatu piramida, yang
mana dipuncak piramida terletak asas utama, dan dari puncak piramida dibuatlah
pengertian-pengertia baru (Begriff) dan selanjutnya dikembangkan sistem
asas-asas dan pengertian-pengertian umum yg digunakan untuk mengkaji
undang-undang.
Lebih memberikan kebebasan
kepada hakim ketimbang aliran legisme, hakim tidak perlu terikat pada bunyi
undang-undang, dia dapat mengambil argumentasinya dari peraturan-peraturan
hukum yang tersirat dalam undang-undang. Dengan demikian lebih bersandar kepada
ilmu hukum.
C.
Interessenjurisprudenz
Aliran ini sebagai reaksi
terhadap aliran Begriffjurisprudenz, aliran ini lebih menitik beratkan kepada
“kepentingan-kepentingan” (interessen) yang difiksikan, dan oleh karena itu
pulalah aliran ini dinamai dengan “Interesenjurisprudez” yang mengalami masa
kejayaan pada awal abad 20 di Jerman.
Pendapat aliran ini:
Bahwa hukum tidak boleh dilihat
oleh hakim sebagai formil-logis belaka, akan tetapi harus dinilai menurut
tujuannya.
Adapun yang menjadi tujuan
menurut van Jhering adalah “idee keadilan dan kesusilaan yang tak mengenal
waktu”
Contoh: bahwa siapa yang
dalam proses hak milik benda tidak atas nama, dan dapat menunjukkan penguasanya
(bezit) atas benda tersebut, maka ia dibebaskan dari pembuktian.
d.aliran rechtsvinding
Sedangkan aliran rechtsvinding adalah
suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule.
Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak
seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai
kebebasan.
Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang mempunyai arti luas.
Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang mempunyai arti luas.
Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.
Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi.
PERTEMUAN KE-9 :
1. METODE
PENEMUAN HUKUM
2. PENAFSIRAN
PENEMUAN HUKUM
Metode Penemuan Hukum oleh hakim dibagai ke dalam dua bentuk, antara
lain
·
Interprestasi Hukum, yaitu penafsiran perkataan di dalam undang-undang,
tetapi tetap berpegang pada kata-kata atau bunyi peraturannya.
·
Konstruksi Hukum, yaitu penalaran logis untuk mengembangkan suatu
ketentuan di dalam undang-undang yang tidak lagi berpegang pada kata-katanya,
tetapi tetap harus memperhatikan hukum sebagai suatu sistem.
Penafsiran
penemuan hukum
a. Penafsiran bahasa (gramatikal)
: penafsiran undang-undang secara bahasa yaitu cara penafsiran
undang-undang menurut arti perkataan atau istilah yang terdapat dalam
undang-undang.
b.
Penafsiran
sistematis : inti dari penafsiran ini adalah undang-undang tidak lepas, akan tetapi
selalu ada hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya.
c.
Penafsiran
historis : penafsiran undang-undang menurut sejarah terbagi atas dua; yaitu
penafsiran menurut sejarah undang-undang dan penafsiran sejarah menurut hukum.
d.
Penafsiran
sosiologis : maksud penafsiran ini adalah suatu penafsiran yang dilakukuan dengan
jalan mencari maksud dan tujuan pembuat undang-undang dalam masyarakat.
e.
Penafsiran
autentik : penafsiran yang telah dilakukan oleh pembuat undang-undang.
f.
Penafsiran
komparatif : penafsiran dengan jalan memperbandingkan dengan penjelasan berdasarkan
perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan, hendak mencari kejelasan mengenai
ketentuan suatu undan-undang.
g.
Penafsiran
futuristik : penjelasan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang
yang belum mempunyai kekuatan hukum.
h.
Penafsiran
resriktif : penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara membatasi atau
mempersempit kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
i.
Penafsiran
ekstensif : metode interpretasi yang membuat interpretasi melebihi batas-batas hasil
interpretasi bahasa.
j.
Penafsiran
analogi : suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara memberikan
kiasan atau ibarat pada kata-kata yang terdapat dalam undang-undang sesuai
dengan asas hukumnya.
k.
Penafsiran
secara A contrario : suatu penafsiran undang-undang
yang dilakukan dengan cara memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa
konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.
NAMA :
AYUANDANI
STAMBUK :
D 101 18 127
SEMESTER : SATU
( 1 )
KELAS :
J BT 10
MATA KULIAH :
PENGANTAR HUKUM INDONESIA ..................................(PHI)
PERTEMUAN KE-5 = NORMA
HUKUM
Norma = pedoman / patokan / ukuran dalam hidup bermasyarakat
Dalam masyarakat ada kaidah/norma yang berlaku norma ini merupakan
gejala sosial yaitu sebuah fenomena yang terdapat dalam semua masyarakat
manusai.
Kaidah / norma berisi 2 macam :
1. Perintah
yang berwujud keharusan bagi seseorang untuk berbuat / tidak berbuat sesuatu karena
akibatnya di pandang baik
2. Larangn
yang berwujud cegahan bagi seseorang untuk berbuat / tidak berbuat sesuatu
karena akibatnya di pandang buruk
Macam-macam
norma :
1. Norma
keagamaan (tuhan) : merupakan peraturan kaidah yang sumbernya bersal dari
perintah tuhan.
2. Norma
kesusilaan: norma yang berpangkal pada hati nurani manusia.
3. Norma
kesopanan: peraturan yang timbul dari pergaulan manusia (tata krama)
4. Norma
hukum: peraturan yang dibuat dan dilakasanakan oleh penguasa (negara) dan
berlaku di pertahanakan secara paksa oleh alat-alat negara.
Norma hukum lahir karena 3 norma lainnya karena belum cukup menjamin
keserasian, keharmonisan, keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat.
1. Masih
adanya aspek-aspek kehidupan / kepentingan anggota masyarakat yang belum di
atur dalam ke 3 norma.contoh: pencatatan perkawinan, tata cara berlalu lintas
2. Ketaatan
terhadap ke 3 norma hanya bergantung kepada kepercayaan dan keyakinan, keinsyafan
dan kesadaraan tiap pribadi orang dalam masyarakat, sehingga orang yang tidak
begitu meyakini hukuman tuhan di akhirat, orang yang dapat menahan rasa
penyesalan, dan orang yang mau menanggung celaan masyarakat, akan dengan mudah
sekali melakukan pelanggaran.
Norma tuhan = bergantung pada kepercayaan dan keyakinan
Norama susila = bergantung pada keinsyafan
Norma kesopanan = bergantung pada kesadaraan tiap pribadi manusia.
Perlindungan
norma hukum terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan yang telah di
atur disebabkan sifat norma hukum yang memaksa, artinya hukum tidak mau
menerima pelanggaran naorma-normanya demikian saja, melainkan sedapat mungkin
memaksakan normanya melalui aparat pelaksanaanya.. (mempertahankan ke
langsungan hidup masyarakat)
Hubungan
norma-norma
1.
VAN APELDOORN: menganggap keempat norma itu sebagai etika, dengan kata
lain etika memuat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
2.
ACH. IKHSAN: menyatakan keempat norma ini mempunyai hubungan yang erat,
tidak dapat dipisahkan dan saling memperkokoh kekuatan pengruhnyan dalam
masyarakat.
Persamaan
dari ke 4 norma: yaitu pada tujuannya. (ketertiban masyarakat).
Perbedaan
dari ke 4 norma: yaitu:
1. pada
sumber
·
Norma agama bersumber dari kepercayaan adanya tuhan
·
Norma kesusilaan bersumber pada moral (diri sendiri)
·
Norma kesopanan bersumber pada anggapan / pandangan masyarakat tentang
sesuatu yang baik.
·
Norma hukum bersumber pada perumusan yang ditetapkan oleh yang berwenang[i]
membentuk norma hukum
2. Pada
sanksi
·
Ketiganya bersifat kejiwaan (abstrak) , norma hukum bersanksi konkret,
dapat dipakasakan terhadap orang yang melanggarnya.
3. Pada isi
·
Kaidah agama dan kesusilaan di tunjukkan pada sikap batin
·
Kaidah sopan santun dan kaidah hukum di tunjukan pada sikat lahir
PERTEMUAN KE-6 = KONSEP-KONSEP HUKUM
Konsep
yuridis (legal
concept) yakni :
Ø
konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan
hukum atau sitem aturan hukum,
Ø
misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah batal, subyek
hukum , obyek hukum dan sebagainya.
Ø
Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat penting, terutama di dalam melakukan
suatu argumentasi hukum.
Ø
Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya menerapkan dan
mengembangkan hukum.
Ø
Apabila ada ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu masih kabur atau belum
jelas maka dibutuhkan suatu interpretasi hukum guna penemuan hukumnya.
Ø
Apabila dalam suatu masalah atau kasus yang sedang dihadapi hakim belum ada
peraturan hukumnya maka dapat dilakukan usaha pembentukan hukum.
Ø
Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars yang dimiliki oleh
seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum dapat dicapai apabila
seseorang memahami betul tentang legal concept
Subyek
hukum
Ø
adalah pemegang, pengemban atau pendukung hak dan kewajiban.
Subyek
hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon
atau legal person).
Ø Orang
meliputi janin yang ada dalam kandungan ibu, anak bayi tabung.
Ø Pada
saat ini timbul suatu masalah hukum apakah manusia cloning dapat dianggap
sebagai naturlijke persoon ?
Badan
Hukum
Ø
Adalah subyek hukum bentukan hukum, ia bukan orang atau manusia tetapi dapat menuntut
atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka pengadilan.
Ciri-ciri
Badan Hukum adalah :
Ø
Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang
menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut
Ø
Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang- orang
yang menjalankan badan hukum tersebut
Ø
Memiliki tujuan tertentu
Ø
Berkesinambungan ( memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat
pada orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang
yang menjalankannya telah berganti.
Obyek
hukum
Ø (
rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai
oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
Ø
Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan –urusan (zaken)
dan benda.
Ø Benda
dapat terdiri dari benda berwujud ( misalnya rumah, tanah, mobil,
buku ) dan benda tak berwujud ( misalnya hak atas tagihan, hak cipta,).
Ø
Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak ( misalnya buku,
pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya tanah, rumah, kapal laut dalam
tonanse tertentu 20 m3).
Konsep Hukum Menurut H.L.A
Hart
Konsep hukum hart yang dituangkan pada bukunya the concept of law,
menjelaskan bahwa pertama-tama hukum harus dipahami sebagai sistem peraturan.
Dengan pendapatnya bahwa hukum ternyata adalah suatu sistem peraturan maka bisa
di simpulkan ada sedikit kesamaan antara konsep hukun John Austin, yaitu teori
hukum murni yang memurnikan hukum dari anasir-anasir asing.
Melihat dari pernyataan Hart bahwa pertama-tama hukum harus dipahami
sebagai suatu sistem peraturan, ia membagi dua dalam konsep hukumnya tentang peraturan
itu, yaitu:
1. Peraturan
Primer
peraturan primer terdiri dari standar-standar bagi tingkah laku yang
membebankan berbagai kewajiban. Peraturan-peraturan primer menentukan
kelakuan-kelakuan subjek-subjek hukum, dengan menyatakan apa yang harus dilakukan,
apa yang dilarang. Aturan yang masuk dalam jenis ini muncul sebagai akibat
dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Adapun kekuatan mengikat dari berbagai
aturan jenis ini didasarkan dari penerimaan masyarakat secara mayoritas.
2. Peraturan
Sekunder
Aturan-aturan sekunder adalah sekelompok aturan yang memberikan
kekuasaan untuk mengatur penerapan aturan-aturan huhuk yang tergolong kedalam
kelompok yang sebelumnya atau aturan-aturan primer. Aturan-aturan yang dapat
digolongkan kedalam kelompok ini adalah aturan yang memuat prosedur bagi
pengadopsian dan penerapan hukum primer. Berisi pemastian syarat-syarat bagi
pelakunya kaidah-kaidah primer dan dengan demikian menampakkan sifat yuridis
kaidah kaidah-kaidah itu.
PERTEMUAN
KE-7 : 1. HUKUM PERDATA
..
2.
HUKUM DAGANG
1.
Hukum
perdata
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata
menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU
I
: Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum
keluarga.
BUKU
II :
Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU
III : Tentang
perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV :
Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan
alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat
materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan. Hukum perdata terdiri atas:
Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur
dalam hukum perkawinan adalah :
– Syarat untuk
perkawinan
Pasal 7:
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur
19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas)
tahun.
– Hak dan
kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
– Percampuran
kekayaan
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta
benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah
penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
– Pemisahan
kekayaan
Pasal 36:
(1) Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas
persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai
hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
– Pembatalan
perkawinan
– Perjanjian
perkawinan
– Perceraian
Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
– Keturunan
– Kekuasaan orang
tua (Outderlijke mactht)
– Perwalian
– Pendewasaan
– Curatele
– Orang hilang
Hukum Benda
- Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah
segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
- Tentang hak-hak kebendaan :
a) Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda
seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak
mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b) Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai
hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu
(menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c) Hak-hak kebendaan di atas
benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk
keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d) Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak
untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e) Piutang-piutang yang
diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh
undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f) Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya
apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Waris
1) Hak mewarisi menurut undang-undang
2) Menerima atau menolak warisan
3) Perihal wasiat (Testament)
4) Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia
wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris
itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain
yang sudah ditetapkan dalam testament.
5) Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat
dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6) Perihal pembagian warisan
7) Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8) Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang
lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
- Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
- Macam-macam perikatan
- Perikatan-perikatan yang lahir dari
undang-undang
- Perikatan yang lahir dari perjanjian
- Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan
memaksa
- Perihal hapusnya perikatan-perikatan
- Beberapa perjanjian khusus yang penting
sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian
yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia
sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang
timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti
perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
anak,perwalian,curatele,dan
sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang
dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta
kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang
mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang
masih hidup.
perkembangan pembagian hukum perdata
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok
pembagian hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan
kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan
masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang
menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut
Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah
dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat
dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata
Adat masih
berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum
untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap
dan sistematis
2.Hukum Dagang
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan
sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan
yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan
di bidang perdagangan.
Sumber Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang
ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum
Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
- UU No 10 Tahun 1998
tentang Perbankan
- UU No 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (PT)
- UU No 7 Tahun 1987
tentang Hak Cipta
- UU No 5 Tahun 1999
tentang Persaingan Usaha
- UU No 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
- Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh
dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh
Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian
perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun
1989
- Konvensi yaitu suatu
perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya
yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
1. Kontrak Bisnis.2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha sepatu
lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek
terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek
tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat
terkenal.
PERTEMUAN
KE-8 : 1. HUKUM PIDANA
..... ...2.HUKUM
TATA NEGARA
1. HUKUM
PIDANA
A. Pengertian Ilmu Hukum Pidana
Pengertian Ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang
menerangkan dan menjelaskan hukum pidana. Artinya, fokus dari ilmu hukum pidana
adalah hukum pidana yang sedang berlaku atau hukum positif (ius constitutum).
B. Objek Ilmu Hukum Pidana
Berdasarkan definisi ilmu hukum pidana
diatas, maka objek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yang
berlaku disuatu Negara. Tegasnya, objek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan
pidana positif yang berlaku disuatu Negara.
C. Pengertian hukum pidana
Pengertian hukum pidana adalah, sebagai aturan hukum dari
suatu Negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang
diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang
tidak mematuhi.
D. Pembagian hukum pidana :
1.
Hukum pidana materiil dan formiil
Hukum pidana materiil adalah
keseluruhan hukum yang berisi asas-asas, perbuatan yang dilarang dan perbuatan
yang diperintahkan beeserta danksi pidana terhadap yang melanggar atau tidak
mematuhinya., sedangkan;
Hukum pidana formiil/ hukum acara
pidana adalah, hukum untuk melaksanakan hukum pidana materiil yang bersis
asas-asas dan proses beracara dalam system peradilan pidana yang dimulai dari
penyelidikan sampai eksekusi putusan pengadilan.
2.
Hukum pidana umum dan khusus
Hukum pidana umum adalah hukum pidana
yang ditujukan dan berlaku bagi setiap orang sebagai subjek hukum tanpa
membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu.
Hukum pidana khusus yaitu,
ketentuan-ketentuan hukum pidana yang secara materiil berada diluar KUHP atau
secara formiil berada diluar KUHAP.
3.
Hukum pidana objektif (jus poenale) dan
subjektif (jus puniendi)
Hukum pidana objektif (jus poenale) adalah aturan-aturan hukum
objektif, yakni aturan hukum pidana.
Hukum pidana subjektif (jus puniendi) adalah hak Negara untuk
memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan.
E. Tujuan hukum pidana :
1.
Aliran klasik
Menurut aliran ini, tujuan hukum pidana
adalah untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.
2.
Aliran modern
Menurut aliran ini, tujuan hukum pidana
adalah melindungi masyarakat dari
kejahatan.. aliran ini berpegang pada postulat le salut du people est la suprema lo, le salut du people est la suprema
lo, yang berarti hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.
F. Fungsi hukum pidana :
1.
Fungsi umum
Fungsi secara umum dari hukum pidana
adalah untuk menjaga ketertiban umum. Sedangkan;
2.
Fungsi khusus
Fungsi secara khusus dari hukum pidana
adalah member keabsahan bagi Negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi
kepentingan hukum
G. Asas-asas hukum
pidana :
1.
Asas legalitas
Asas ini sebagaimana dirumuskan pada
pasal 1 ayat 1 KUHP, dimana ditegaskan bahwa, “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum perbuatan tersebut
dilakukan”.
2.
Asas tiada pidana tanpa kesalahan
Asas ini tidak dirumuskan secara jelas
dalam norma kitab undang-undang hukum pidana, tetapi asas ini menjiwai norma
hukum pidana itu sendiri, khususnya terkait dengan apakah seseorang dapat
dipersalahkan melakukan tindak pidana ataukah tidak? Misalnya seseorang
melakukan delik, tapi ternyata subjek hukumnya terdapat gangguan kejiawaan
(gila), maka terhadap subjek hukum seperti ini tidak dapat dipersalahkan
melakukan tindak pidana.
3.
Asas territorial
Asas ini sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 KUHP, yang mengaskan bahwa : “ketentuan
pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada di
Indonesia melakukan sesuatu perbauatan yang dapat dihukum.
4.
Asas nasional aktif
Asas ini sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 KUHP. Yang menjadi inti delik ini yaitu perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang dinegara lain itu, harus dianggap sebagai perbuatan pidana di Negara
itu sendiri.
2.HUKUM TATA NEGARA
Pengertian “Hukum Tata Negara” Menurut
Para Ahli :
1.Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah ketentuan
mengenai pembentukan susunan dan kewenangan lembaga negara.
2. Paul Scholten, Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur tentang organisasi negara.
3.Van Der Pot, Hukum Tata Negara adalah ketentuan
tentang lembaga negara yang diperlukan wewenang dan kegiatan.
4. Logemann, Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur tentang organisasi negara.
5.Wade and Phillips, Hukum Tata Negara adalah pengatur
alat perlengkapan Negara, tugas dan hubungannya.
6.Maurice Divergen, Hukum Tata Negara adalah mengatur
organisasi dan fungsi politik dan lembaga negara.
Secara garis besar, Hukum Tata Negara adalah hukum
yang mengatur tentang negara, organisasi negara. Keberadaan warga negara serta
hubungan antar alat perlengkapannya.
Sumber Hukum
Tata Negara :
-
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, meliputi :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang
3. Peraturan
Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan
Daerah
-
Traktat (Perjanjian Internasional).
-
Putusan dan Yurisprudensi Mahkamah Internasional.
-
Doktrin yang bersifat internasional.
-
Kebiasan internasional.
Asas-asas
Hukum Tata Negara Indonesia :
1. Asas
negara hukum
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
2.
Asas sistem konstitusional
§
Anatomi kekuasan tunduk pada hukum
§
Adanya pertanggungjawaban pada rakyat
§
Adanya peradilan yang bebas dan mandiri
§ Adanya
jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia.
3. Asas kekuasan presiden tidak
tak terbatas
4. Asas sistem pemerintahan
presidensial.
§
Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
§
Presiden selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan.
§
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasan legislatif.
§ Presiden
tidak dapat membubarkan legislatif.
PERTEMUAN KE-9 :
1. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
2. HUKUM AGRARIA
3. HUKUM ACARA
1. Hukum administrasi
negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Di kalangan para sarjana tidak ada kata sepakat tentang pengertian Hukum Administrasi Ncgara. Beberapa pendapat para sarjana adalah sebagai berikut:
a. Hukum administrasi negara adaLah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemenntahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali.)
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus (E. Utrechi)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan. oleh para penguasa yang diserahi tugas pemenintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakit. (Djokosutono)
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
b. Sumber hukum formal, yaiLi sumber hkum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrecht adalah :
a. Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
b. Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
c. Yurisprudensi.
d. Pendapat para ahli hukum administrasi negara.
3. OBJEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian objek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud objek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dan pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat.
Hubungan tersebut sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas alat-alat perlengkapan negara dalam menjalankan fungsinya, yaitu melayani warga masyarakat baik secara individual maupun secara berkelompok.
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Di kalangan para sarjana tidak ada kata sepakat tentang pengertian Hukum Administrasi Ncgara. Beberapa pendapat para sarjana adalah sebagai berikut:
a. Hukum administrasi negara adaLah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemenntahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali.)
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus (E. Utrechi)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan. oleh para penguasa yang diserahi tugas pemenintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakit. (Djokosutono)
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
b. Sumber hukum formal, yaiLi sumber hkum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrecht adalah :
a. Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
b. Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
c. Yurisprudensi.
d. Pendapat para ahli hukum administrasi negara.
3. OBJEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian objek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud objek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dan pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat.
Hubungan tersebut sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas alat-alat perlengkapan negara dalam menjalankan fungsinya, yaitu melayani warga masyarakat baik secara individual maupun secara berkelompok.
2.
Hukum agraria
Pengertian
Hukum agraria dalam arti luas ialah seluruh kaidah hukum baik yang
tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam
batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung
didalam bumi.
Sumber-Sumber Hukum Agraria
1. Sumber Hukum Tertulis
- UUD ’45 (Undang-Undang Dasar 1945) yang termuat di
Pasal yang ke 33 ayat 3.
- UU (Undang- Undang) Nomer 5 pada Tahun 1960 mengenai
Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sumber yang kedua ini juga disingkat
sebagai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
- Peraturan tentang pelaksanaan Undang-Undang Pokok
Agraria.Peraturan bukan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang telah
dikeluarkan pada tanggal 24 September tahun 1960 disebabkan oleh sebuah
masalah yang harus diatur. Masalah tersebut dicontohkan seperti UU
51/Prp/1960 mengenai Larangan Pemakaian Tanah yang Tak Mendapat Izin Oleh
Pemiliknya atau Kuasanya.
- Peraturan Lama yang sementara waktu masih berlaku
dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal peralihan. Mengapa
peraturan lama masih diberlakukan? Tujuan utama dari diberlakukannya
peraturan lama adalah guna mengisi kekosongan peraturan di masa transisi
antara peraturan lama dan dibuatnya peraturan yang baru. Adapun pasal yang
mengatur tentang adanya peraturan lama adalah :
- Pasal
56 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan adat masyarkat
di sebuah wilayah tertentu dan juga peraturan lain tentang hak milik atas
tanah. Hal ini seperti yang telah disebutkan pada Pasal 20 UUPA tentang
hak milik. Ketentuan tersebut masih berlaku sebelum adanya UU yang
mengatur tentang hak milik.
- Pasal
57 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan tentang hipotik
yang terdapat pada KUH Perdata dan juga Credietverband. Kedua ketentuan
itu masih tetap berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak
tanggungan.
- Pasal
58 UUPA. Pasal ini memberlakukan peraturan lain tentang
bumi serta air dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan juga hak
kepemilikan tanah selama tak bertentangan dengan UUPA. Peraturan tersebut
masih tetap berlaku sebelum peraturan pelaksanaan UUPA belum dibentuk.
2. Sumber Hukum Agraria Yang Tak Tertulis
Hukum adat yang seirama dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 5
UUPA, yakni :
- Tak bertentangan dengan kepentingan negara dan
kepentingan nasional
- Berasaskan peraturan bangsa
- Beraraskan sosialisme Indonesia
- Berdasarkan pada peraturan yang telah tercantum
dalam UUPA serta peraturan perundang-undangan yang lain
- Mengindahkan unsur yang bersandar di hukum agama
- Hukum kebiasaan yang muncul setelah berlakunya UUPA
yakni praktik administrasi dan yurisprudensi.
Asas-Asas Hukum Agraria
1. Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang
mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa
membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa
beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
3. Asas hukum adat yang disaneer
Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih
dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.
4. Asas fungsi social
Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh
bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain
serta kepentingan umum.
5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik
tanah.
6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.
7. Asas gotong royong
Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan
kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk
gotong royong.
8. Asas unifikasi
Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku
bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings
beginsel)
Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara
pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.
Ruang Lingkup Hukum Agraria
1. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, tidak memberikan pengertian agraria. Di dalamnya hanya memberikan
penjelasan tentang ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam
konsidera (pasal-pasal maupun penjelasannya). Bunyinya sebagai berikut:
- Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan bumi,
air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
3. Ruang lingkup agraria
menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang
lingkup sumber daya agraria / sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3.hukum acara
a. pengertian
hukum acara
hukum
acara atau hukum formil yaitu kaedah hukum yang mengatur bagaimana cara
mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan dan bagaimana hakim
memberi putusan
Hukum acara pidana
Pengertiaan Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana yaitu
peraturan-peraturan hukum yang meengatur bagaimanaa cara memelihara dan
mempertahankan Hukum Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sessuatu perkara pidana ke muka pengadilan pidan dan
bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
Fungsi hukum acara pidana :
·
Mencari dan
menemukan kebenaran
·
Pemberian
keputusan oleh hakim
·
Pelaksanaan
keputusan oleh hakim
Ada 3 asas besar dalam hukum acara pidana :
·
Yang berkaitan
dengan peranan
·
Yang berkaitan
dengan peradilan
·
Yang berkaitan
dengan penyelenggaraan
Hukum acara perdata
Hukum
acara perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara
mengajukan perkara-perkara perdata ke muka pengadilan (termasuk juga hukum
dagang) dan cara-cara melaksanaan putusan-putusan hakim. Dapat juga dikatakan
peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan
hukum perdata materil
NAMA :
AYUANDANI
STAMBUK :
D 101 18 127
SEMESTER :
SATU ( 1 )
KELAS :
J BT 10
MATA KULIAH : ILMU
NEGARA
PERTEMUAN KE-5 = TEORI
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
TEORI TUJUAN NEGARA
Tujuan negara juga dapat
ditinjau dari berbagai teori atau ajaran sebagai berikut :
- Teori
Negara Kesejahteraan : tujuan negara adalah
mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikembangkan oleh
Kranenburg.
- Teori
Perdamaian Dunia : tujuan negara adalah untuk
mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara dibawah satu
imperium. Teori ini dikembangkan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante
Alleghieri.
- Teori
Kedaulatan Hukum : tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada
hukum. Dalam negara hukum, hanya hukum yang berkuasa didalam negara,
dimana hak-hak negara dijamin sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya, warga
negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang
bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
- Teori
Kekuasaan Negara : tujuan negara adalah untuk
mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh
Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik China.
- Teori
Jaminan atas Hak dan Kebebasan : tujuan
negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan
kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga
ketertiban hukum dan pelindungan hak serta kebebasan warganya. Penganut
teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
FUNGSI NEGARA
- Fungsi
Negara Secara Umum
a. Fungsi Keamanan dan
Ketertiban
Negara sebagai stabilisator bagi
masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya demi menciptakan
stabilitas negara yang kondusif yang dapat menjamin terlaksananya
program-program pembangunan dengan lancar. Selain itu, keamanan dan ketertiban
negara diharapkan dapat mencegah bentrokan dan pertikaian yang terjadi
antarmanusia didalam kehidupan masyarakat. Untuk menjalankan fungsi tersebut,
negara harus menciptakan hukum berupa peraturan perundang-undangan untuk
melakukan penertiban dan pengamanan.
b. Fungsi Kesejahteraan
dan Kemakmuran
Negara berfungsi untuk berusaha
sebaik mungkin menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut
dilakukan dengan cara mengadakan pembangunan di segala bidang dan menciptakan
sistem ekonomi. Fungsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab negara
sepenuhnya, melainkan dibutuhkan dukungan dari rakyat.
c. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan berkaitan
dengan pertahanan dari serangan negara lain. Oleh karena itu, diperlukan
pengadaan alat pertahanan negara serta personil keamanan yang terlatih dan
tangguh.
d. Fungsi Keadilan
Fungsi keadilan harus dilakukan
oleh negara tanpa membeda-bedakan dan dengan cara dibentuknya badan-badan
peradilan negara yang berkewajiban menjamin keadilan setiap Warga Negara. Usaha
yang dapat dilakukan antara lain dengan memberikan keputusan yang adil dalam
hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan, akan muncul gejolak dalam masyarakat
yang justru akan mengganggu keamanan negara. Sebaliknya, jika keadilan
ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.
- Fungsi
Negara Menurut Para Ahli
a. John Locke
Fungsi negara menurut John Locke
terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Fungsi membuat peraturan
perundang-undangan (legislatif)
- Fungsi membuat peraturan dan
mengadili (eksekutif)
- Fungsi urusan luar negeri, perang,
dan damai (federatif)
b. Montesquieu
Menurut Montesquieu, fungsi
negara terdiri dari tiga fungsi pokok. Pendapat ini dikenal dengan istilah “Trias
Politika”, yaitu:
- Fungsi membuat peraturan
perundang-undangan (legislatif)
- Fungsi pelaksanaan undang-undang
(eksekutif)
- Fungsi pengadilan dan pengawasan
(yudikatif)
PERTEMUAN KE-6 = BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN
SISTEM ........................................PEMERINTAHAN
Bentuk Negara
Berdasarkan teori-teori modern,
bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat.
- Negara kesatuan adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa
hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Pemerintah
pusat berkuasa mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini
tidak terdiri atas beberapa negara yang menggabungkan diri sedemikian rupa
sehingga menjadi suatu negara.
Negara kesatuan dapat berbentuk sebagai berikut.
1.
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, di mana segala sesuatu dalam negara itu langsung, diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2.
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, di mana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah
swatantra.
- Negara serikat (Federasi)
adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang
meredeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri
dengan negara serikat, berarti suatu negara melepaskan sebagaian dari
kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat tersebut.
Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) dan
merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Selain dua bentuk negara di atas, seiring perkembangan
kenegaraan maka dikenal pula gabungan negara, yaitu sebagai berikut
1.
Serikat negara (konfederasi) adalah
suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara dalam menghadapi kepentingan dan
keamanan masing-masing negara.
2.
Koloni adalah suatu negara (daerah)
yang dijajah oleh bangsa (negara) lain.
3.
Trusteeship (perwakilan) adalah suatu negara yang sesudah PD II diurus
oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
4.
Dominion
adalah negara yang khususnya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris (The
British Commowealth of Nation).
5.
Uni (Union) adalah dua negara
atau beberapa negara merdeka dan berdaulat penuh memiliki seorang kepala negara
yang sama.
Ada dua macam uni, yaitu uni riel dan uni personil.
·
Uni riel, yaitu apabila negara yang
tergabung itu dalam dalam mengatur kepentingan bersama diselenggarakan oleh
suatu badan (lembaga) yang dibentuk oleh mereka.
·
Uni personil adalah apabila
negara-negara yang bergabung itu dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan
secara sendiri walaupun secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan yang terkenal
adalah republik dan kerajaan (monarchi). Kedua bentuk pemerintahan
tersebut ditinjau dari penunjukan kepala negara. Pemerintahan kerajaan (monarchi)
adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang
raja, sultan, atau kaisar, dan apabila kepala negaranya perempuan disebut
ratu..
Pemerintahan kerajaan (monarchi) ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
- Monarchi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada di tangan
raja, yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang
mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan.
Kehendak adalah kehendak raja.
- Monarchi konstitusional adalah suatu kerajaan di mana kekuasaan
raja dibatasi oleh suatu undang-undang dasar; raja tidak boleh berbuat
sesuatu yang bertentangan dan harus sesuai dengan konstitusi.
- Monarchi parlementer, yaitu suatu kerajaan di mana terdapat
parlemen, terhadap badan mana para menteri, baik perseorangan maupun
secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan. Dalam
sistem parlemen, raja sebagai kepala negara merupakan lambang kesatuan
negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Bentuk pemerintahan yang kedua adalah republik. Republik
berasal dari kata "republica" yang berarti untuk
kepentingan umum. Republik adalah suatu negara di mana kepala negaranya ialah
seorang presiden. Kepala negara (presiden) dipilih dari, dan oleh rakyat. Masa
jabatan kepala negara biasanya 5 tahun atau sesuai peraturan di negara yang
bersangkutan.
Sistem
Pemerintahan
Sistem
pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”.
Kata “sistem” berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara
sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan
mekanisme kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita
tinjau dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan
negara itu bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat
perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi
masing-masing (pembagian secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi
menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal).
Perbedaan
Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut:
- Kerajaan atau Monarkhi, ialah
negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan
menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi
dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan
sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang
Thai).
- Republik: (berasal dari bahasa
Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan
rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang
dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika
Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih
kembali setelah habis masa jabatannya.
PERTEMUAN KE-7 :
1. DEFINISI KEKUASAAN
2. CARA PENYELENGGARAAN KEKUASAAN
3. PERISTILAHAN TERKAIT KEKUASAAN :
OTORITAS/WEWENANG DAN LEGITIMASI/KEABSAHAN
1.
Definisi Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah
laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu
menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan
itu
2.
Cara Penyelenggaraan Kekuasaan
Menurut John
Locke
·
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau
membentuk undang-undang
·
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
·
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
hubungan luar negeri
Menurut
Montesquieu
·
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan
membentuk undang-undang
·
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang
·
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahan
undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang
3.
Peristilahan Terkait Kekuasaan :
Otoritas/Wewenang Dan Legitimasi/Keabsahan
Otoritas/Wewenang
Oleh
Robert Bierstdet dalam karangannya Analysis of Social Power mengatakan bahwa wewenang
(authorithy) adalah kekuasaan yang dilembagakan (An institutionalized
power).Senada dengan pendapat ini adalah pendapat dari Harold D Laswell dan
Abaraham Kaplan dalam bukunya Power and Society yang mengatakan bahwa wewenang
adalah kekuasaan yang bersifat formal ( Formalized of power). Dari pengertin
yang disampaikan oleh Robert ,Harold D Laswell dan Abraham Kaplan dapat
dianggap bahwa konsep tentang wewenang pada dasarnya adalah sebuah konsep
kekuasaan formal yang sifatnya adalah dilembagakan.Dari sifatnya yang
dilembagakan itulah maka wewenang dianggap berkaitan dengan pengeluaran
perintah dan pembuatan peraturan peraturan yang diharapkan agar dipatuhinya
peraturan peraturan tersebut.
Dalam
pembahsan tentang wewenang kita juga perlu untuk menilik sebuah pembagian yang
disampaikan oleh sosiolog terkemuka yaitu Max Weber yang membagi macam wewenang
dalam tiga macam wewenang yaitu Tradisional,Kharismatik dan
Rasional-legal.Secara sederhana pembagian ini menyiratkan tentang bagaimana
asal usul dan kepatuhan dari anggotanya dalam tataran aplikatif dari penggunaan
wewenang tersebut.Dalam wewenang tradisional dapat kita katakan adalah
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat atau komunitas karena bersifat
keturunan atau karena orang tersebut memang menurut tradisi lama dan
kepercayaan adalah patut dan bahkan wajib dihormati dan dipatuhi
Legitimasi/Keabsahan
Selain
tentang wewenang hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan kekuasaan adalah
legitimasi atau keabsahan,yang secara sederhana dapat diartikan keabsahan
adalah keyakinan anggota masyarakat atau komunitas bahwa wewenang yang mereka
percayakan adalah sah,wajar dan patut dihormati yang mana mengarahkan mereka
pada tindakan yang berlandaskan dari wewenang tersebut.
Menurut
David Easton bahwa keabsahan atau legitimasi adalah Keyakinan dari pihak
anggota bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan
memenuhi tuntutan tuntutan dari penguasa (The conviction on the part of the
member that its right and proper for him to accept and obey the authorities and
to abide by the reqruitments af the regime)Kewajaran yang dimaksud disini adalah
persepsi masyarakat dalam memandang bahwa wewenang itu sesuai asas asas dan
prosedur yang sudah diterima secara luas dan sah.
PERTEMUAN
KE-8 :
1.
AJARAN KEDAULATAN :
4. KEDAULATAN
TUHAN
5. KEDAULATAN
RAJA
6. KEDAULATAN
NEGARA
7. KEDAULATAN
RAKYAT
8. KEDAULATAN
HUKUM
2.TEORI
PEMBENARAN HUKUM NEGARA
1. ajaran kedaulatan
Kedaulatan Tuhan
Teori
Kedaulatan Tuhan memberi pelajaran bahwa negara dan pemerintah mendapat
kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini , segala sesuatu yang
terdapat dialam semeseta berasal dari Tuhan. Kedaulatan dalam suatu negara yang
dilaksanakan oleh suatu pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Teori
Kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan
dewa, contoh raja-raja mesir kuno , kaisar jepang dan cina , raja-raja jawa
pada zaman hindu .
Kedaulatan Raja
kekuasaan
negara menurut teori ini , terletak ditangan raja ialah sebagai penjelmaan
kehendak Tuhan. Raja adalah bayangan dari Tuhan . Agar negara kuat , raja harus
berkuasa dengan mutlak dan tidak terbatas. dalam teori kedaulatan raja ini
posisi raha selalu berada diatas undang-undang. Rakyat haru rela menyerahkan
hak asasinya dan kekuasaanya secar mutlak kepada raja.
Kedaulatan Rakyat
Teori
kedaulatan rakyat , yakni teori yang menyatakan bahwa kekuasaan suatu negara
berada ditangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara
adalah rakyat. Sumber
dari ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang sudah dirintis sejak
zama yunani oleh Solon
Kedaulatan Negara
Dalam Teori
ini , kekuasaan tertinggi terletak pada suatu negara. sumber maupun asal
kekuasaan yang dinamakan dengan kedaulatan itu ialah negara. Negara uakag
sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, daengan sendirinya mempunyai kekuasaan
, jadi kekuasaan negara tersebut ialah kedualatan negara yang timbul bersamaan
dengan berdirinya suatu negara.
kedaulatan Hukum
Teori
kedaulatan hukum adalah suatu paham yang tidak disetujui oleh paham dari
kedaulatan negara. Menurut Teori kedaulatan hukum , kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara terletak pada hukum . hal tersebut berartikan bahwa yang berdaulat
ialah suatu lembaha atau orang yang berwewnang mengeluarkan eperintah maaupun
larangan yang mengikat semua warga negaranya.
2.teori pembenaran
hukum negara
Teori pembenaran Hukum biasa
disebut dengan istilah Rechtsvaardiging Theorieen : yaitu suatu teori yang
membahas dasar-dasar yang dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa
negara dapat dibenarkan.
Ada 4 macam toeri yaitu :
1. Pembenaran Negara Dari Sudut Ketuhanan (Theo Cratische Theorien)
Teori ini beranggapan tindakan penguasa / negara selalu benar, sebab negara diciptakan oleh Tuhan, ada yang secara langsung / tidak langsung.
• Negara secara langsung adalah dimana penguasa wahyu dari Tuhan
• Negara secara tidak langsung adalah dimana penguasa berkuasa mendapat kodrat dari Tuhan
Menurut Agustinus ada 2 macam negara :
a. Negara yang dipimpin oleh Tuhan
b. Negara Duniawi, merupakan negara buatan setan, karena hanya mengejar kekuasaan dunia yang akhirnya membawa keruntuhan
Preidrich Julius Stahl mengatakan negara itu timbul dari takdir Illahi. Preidrich Hegel, mengatakan negara adalah lau Tuhan di dunia.
2. Pembenaran Negara Dari Sudut Kekuatan
Menurut teori ini, siapa yang berkemampuan maka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk kekuasaan atau pemerintahan. Kekuatan yang meliputi jasmani, rohani, materi dan politik.
Menurut Leon Dugut, yang memaksakan kehendak pada orang lain maka ialah yang paling kuat. Baik kekuatan dari segi fisik, intelegensi, ekonomi dan agama.
Menurut Pranz Oppenheimer bahwa negara merupakan susunan masyarakat dimana golongan yang menang memaksakan kehendak pada golongan yang ditaklukan, dengan maksud mengatur kekuasaan dan melindungi ancaman dari pihak lain.
3. Pembenaran Negara Dari Sudut Hukum
Teori ini membagi hukum 3 bagian :
a. Hukum kekeluargaan (Patriarchal)
Yang diangkat sebagai kepala keluarga adalah orang yang kuat, berjasa, bijaksana (primus interparis).
b. Hukum kebendaan (Patrimonial)
Ialah hak milik, raja memiliki hak terhadap daerahnya, rakyat tunduk padanya.
c. Hukum perjanjian
Perjanjian masyarakat :
• Menurut Thomas Hobbes (Pactum Uniones)
Manusia hidup dalam kekuatan karena takut diserang manusia lainnya yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Sehingga diadakan perjanjian masyarakat. Dalam perjanjian ini hanya rakyat dan rakyat.
• Jhone Locke (Pactum Subjektiones)
Raja berkuasa dapat melindungi hak-hak rakyatnya, apabila raja sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawaban dalam perjanjian ini antara raja dan rakyat.
• Menurut Jean Jecques Rousseau
Menurutnya kedaulatan rakyat dan kekuasaan tidak pernah diserahkan pada raja-raja yang hanya sebagai mandataris. Dalam perjanjian ini menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja.
4. Pembenaran Negara Dari Sudut Lain
Teori negara ada karena suatu keharusan susila.
• Menurut Plato dan Aristoteles
Manusia tidak ada artinya apabila belum bernegara, tanpa negara tidak ada manusia dengan demikian segala tindakan negara dibenarkan.
• Menurut Emanuel Rant
Tanpa negara, manusia tidak tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang tunduk hukum, akibatnya negara dibenarkan.
• Menurut Wolft
Keharusan membentuk negara merupakan keharusan moral tertinggi. Pendapat ini sukar diterangkan karena teorinya berpangkal filsafat.
Ada 4 macam toeri yaitu :
1. Pembenaran Negara Dari Sudut Ketuhanan (Theo Cratische Theorien)
Teori ini beranggapan tindakan penguasa / negara selalu benar, sebab negara diciptakan oleh Tuhan, ada yang secara langsung / tidak langsung.
• Negara secara langsung adalah dimana penguasa wahyu dari Tuhan
• Negara secara tidak langsung adalah dimana penguasa berkuasa mendapat kodrat dari Tuhan
Menurut Agustinus ada 2 macam negara :
a. Negara yang dipimpin oleh Tuhan
b. Negara Duniawi, merupakan negara buatan setan, karena hanya mengejar kekuasaan dunia yang akhirnya membawa keruntuhan
Preidrich Julius Stahl mengatakan negara itu timbul dari takdir Illahi. Preidrich Hegel, mengatakan negara adalah lau Tuhan di dunia.
2. Pembenaran Negara Dari Sudut Kekuatan
Menurut teori ini, siapa yang berkemampuan maka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk kekuasaan atau pemerintahan. Kekuatan yang meliputi jasmani, rohani, materi dan politik.
Menurut Leon Dugut, yang memaksakan kehendak pada orang lain maka ialah yang paling kuat. Baik kekuatan dari segi fisik, intelegensi, ekonomi dan agama.
Menurut Pranz Oppenheimer bahwa negara merupakan susunan masyarakat dimana golongan yang menang memaksakan kehendak pada golongan yang ditaklukan, dengan maksud mengatur kekuasaan dan melindungi ancaman dari pihak lain.
3. Pembenaran Negara Dari Sudut Hukum
Teori ini membagi hukum 3 bagian :
a. Hukum kekeluargaan (Patriarchal)
Yang diangkat sebagai kepala keluarga adalah orang yang kuat, berjasa, bijaksana (primus interparis).
b. Hukum kebendaan (Patrimonial)
Ialah hak milik, raja memiliki hak terhadap daerahnya, rakyat tunduk padanya.
c. Hukum perjanjian
Perjanjian masyarakat :
• Menurut Thomas Hobbes (Pactum Uniones)
Manusia hidup dalam kekuatan karena takut diserang manusia lainnya yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Sehingga diadakan perjanjian masyarakat. Dalam perjanjian ini hanya rakyat dan rakyat.
• Jhone Locke (Pactum Subjektiones)
Raja berkuasa dapat melindungi hak-hak rakyatnya, apabila raja sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawaban dalam perjanjian ini antara raja dan rakyat.
• Menurut Jean Jecques Rousseau
Menurutnya kedaulatan rakyat dan kekuasaan tidak pernah diserahkan pada raja-raja yang hanya sebagai mandataris. Dalam perjanjian ini menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja.
4. Pembenaran Negara Dari Sudut Lain
Teori negara ada karena suatu keharusan susila.
• Menurut Plato dan Aristoteles
Manusia tidak ada artinya apabila belum bernegara, tanpa negara tidak ada manusia dengan demikian segala tindakan negara dibenarkan.
• Menurut Emanuel Rant
Tanpa negara, manusia tidak tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang tunduk hukum, akibatnya negara dibenarkan.
• Menurut Wolft
Keharusan membentuk negara merupakan keharusan moral tertinggi. Pendapat ini sukar diterangkan karena teorinya berpangkal filsafat.
PERTEMUAN KE-9 :
A. TEORI
PERWAKILAN
B. SIFAT
PERWAKILAN
C. SIFAT
LEMBAGA PERWAKILAN
D. SISTEM
LEMBAGA PERWAKILAN
E. FUNGSI
LEMBAGA PERWAKILAN
Teori perwakilan
Pada dasarnya, teori perwakilan amat
erat hubungannya dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi. Dalam zaman
modern kekuasaan rakyat tidak lagi dilaksanakan secara langsung, tetapi
disalurkan melalui lembaga perwakilan sebagai realisasi sistem demokrasi tidak
langsung. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika pengkajian difokuskan
pada masalah perwakilan ini, pertama menyangkut pengertian pihak yang diwakili,
kedua berkenaan dengan pihak yang mewakili, dan ketiga berkaitan dengan
bagaimana hubungan serta kedudukannya
Heinz Eulau dan John Whalke
mengadakan klasifikasi perwakilan ini ke dalam tiga pusat perhatian, dijadikan
sebagai sudut kajian yang mengharuskan adanya “wakil”, yaitu:
1)
adanya partai,
2)
adanya kelompok, dan
3)
adanya daerah yang diwakili.
sifat perwakilan
1).
Perwakilan politik -perwakilan
yg dibentuk melalui pemilihan umum
2).
Perwakilan fungsional –perwakilan yg
didasarkan kepada pengangkatan
Sifat
dan fungsi lembaga perwakilan
1.
Apabila seseorang duduk dalam Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum
maka sifat perwakilannya disebut perwakilan politik (political representation).
Apa pun fungsinya dalam masyarakat, kalau yang bersangkutan akhirnya menjadi
anggota Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum tetap disebut perwakilan
politik. Umumnya perwakilannya adalah orang populer karena reputasi politiknya,
tetapi belum tentu menguasai bidang-bidang teknis pemerintahan, perekonomian.
Sedang para ahli sudah memilih melalui perwakilan politik, apalagi dengan
sistem pemilihan distrik.
2. Di Negara-negara
maju, pemilihan umum tetap merupakan cara yang terbaik untuk menyusun
keanggotaan Parlemen dan membentuk pemerintah. Lain halnya pada beberapa negara
sedang berkembang, menganggap bahwa perlu mengangkat orang-orang tertentu dalam
Lembaga Perwakilan di samping melalui pemilihan umum.
3.
Pengangkatan orang-orang tersebut di Lembaga. Perwakilan biasanya
didasarkan pada fungsi/jabatan atau keahlian orang tersebut dalam masyarakat
dan perwakilannya disebut perwakilan fungsional (functional or occupational
representation). Walaupun seseorang anggota Partai Politik, misalnya dari
Partai A, tetapi dia seorang ahli atau tokoh fungsional, misalnya buruh, kalau
ia duduk dalam Lembaga Perwakilan berdasarkan pengangkatan di tetap disebut
golongan fungsional. Tidak termasuk dalam kategori ini suatu Parlemen dari
suatu negara yang terbentuk berdasarkan seluruh pengangkatan karena hasil dari
suatu perebutan kekuasaan atau penguasa yang lama membubarkan Parlemen hasil
Pemilu dan membentuk Parlemen baru menurut penunjukannya.
4.
Sering para ahli menyebutkan kadar demokrasi yang dianut oleh suatu
negara banyak ditentukan oleh pembentukan Parlemennya, apakah melalui pemilihan
umum atau pengangkatan atau gabungan pemilihan atau pengangkatan. Makin dominan
perwakilan hasil pemilu makin tinggi demokrasinya dan sebaliknya makin dominan
pengangkatan makin rendah kadar demokrasi yang dianut oleh negara tersebut.
Akan tetapi, seperti diuraikan dalam bab demokrasi, susah mencari dan menilai
demokrasi yang sama di dua Negara di dunia.
Sistem lembaga perwakilan
Setelah perubahan undang-undang dasar negara republik
Indonesia tahun 1945, lembaga perwakilan rakyat pada tingkat pusat dalam sistem
ketatanegaraan indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Sebelum
perubahan lembaga perwakilan rakyat terdiri dari MPR dan DPR, sedangkan setelah
perubahan menjadi 3 lembaga ; yaitu MPR, DPR dan DPD. Disamping itu baik
sebelum maupun sesudah perubaha UUD 1945 dikenal juga DPRD provinsi maupun DPRD
kabupataen dan kota.
Sebelum perubahan UUD
1945, kedudukan MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan melaksanakan
sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perwakilan dalam MPR terdiri dari 3 pilar
perwakilan yaitu perwakilan politik, yaitu para anggota DPR yang dipilih dalam
pemilihan umum, yang kedua perwakilan fungsional yang terdiri dari para utusan
golongan. Dan yang ketiga perwakilan kedaerahan, yaitu para utusan daerah.
Karena itu MPR diartikulasikan sebagai representasi dan penjelmaan seluruh
rakyat Indonesia. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak sama dengan yang
dikenal diberbagai negara yang biasanya merupakan lembaga pembentuk
undang-undang, akan tetapi hanya terbatas sebagai pembentuk UUD termasuk melakukan
perubahan yaitu sebagai lembaga konstituante. Sedangkan lembaga perwakilan yang
memiliki kewenagan membentuk undang-undang itu dalam ketatanegaraan Indonesia
adalah DPR (walaupun tidak sepenuhnya karena dilakukan bersama Presiden)
No comments:
Post a Comment