Sunday, May 12, 2019

resume mata kuliah hukum (PIH, PHI, ilmu negara)



 NAMA                    : AYUANDANI
STAMBUK            : D 101 18 127
SEMESTER          : SATU ( 1 )
KELAS                   : J BT 10
MATA KULIAH   : PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

PERTEMUAN KE-5 : 1. SUMBER-SUMBER HUKUM
                                    2. TEORI-TEORI HUKUM

1.       SUMBER-SUMBER HUKUM 

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang telah menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, artinya yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan kedalam dua bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber Hukum Material
Yaitu suatu keyakinan hukum individu selaku anggota masyarakat dan pendapat umum yang menentukan isi hukum yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan lain sebagainya.
Sumber Hukum Formal
Yaitu suatu bentuk yang menyebabkan hukum berlaku umum atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-Undang (statue)
b. Kebiasaan (custom)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
  • a. Undang-undang (statue)
Undang-undang merupakan contoh dari hukum tertulis yaitu suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat umum, yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan dipelihara oleh penguasa negara. Dari pengertian tersebut, bahwa undang-undang itu mempunyai dua macam arti, yaitu sebagai berikut :
Undang-undang dalam arti material, yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara atau setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduknya. Misalnya , Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Pemerintah (PERDA), dll.



  • b. Kebiasaan (custom)
Kebiasaan pada hakikatnya ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan dengan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut selalu berulang-ulang dilakukan oleh masyarakat dengan sedemikian rupa, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum (hukum tak tertulis) yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
  • c. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang yang sering diikuti atas dasar keputusan dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama. Adapun ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia pada zaman Hindia Belanda ialah d. Traktat (Treaty)
Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Jika Traktak diadakan hanya oleh dua negara maka disebut Traktat Bilateral, misalnya perjanjian Internasional yang dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Cina tentang "Dwi-Kewarganegaraan", sedangkan jika Traktat diadakan oleh lebih dari dua negara maka Traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian Internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
e. doktrin
Dalam hubungan Internasional bahwa setiap pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh besar yang merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi hukum Internasional. Telah diakui dalam Piagam Mahkamah Internasional (Statue of the Internasional Court of Justice) pasal 38 ayat I, yaitu bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain adalah :

a. Perjanjian-perjanjian Internasional (International conventions)

b. Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International customs)

c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognised by civilised nations)

2.       TEORI-TEORI HUKUM
teori-teori yunani dan romawi (klasik)
c. Teori Socrates
Bagi Socrates, sesuai dengan hakikat manusia, maka hukum merupakan tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat (kontra filsuf Ionia),

d. Teori Plato
Dengan mengambil inti ajaran kebijaksanaan Socrates, Plato sang murid, juga mengaitkan hukum dengan kebijaksanaan dalam teorinya tentang hukum. Akan tetapi ia tidak menempatkan kebijaksanaan dalam konteks mutu pribadi individu warga polis.
e. Teori Aristoteles
Aristoteles mengaitkan teorinya tentang hukum dengan perasaan sosial-etis yang bukanlah bawaan alamiah ‘manusia sempurna’ versi Socrates, bukan pula mutu ‘kaum terpilih’ (aristocrat) model Plato. Perasaan sosial-etis ada dalam konteks individu sebagai warga negara (polis). Berdiri sendiri lepas dari polis, seorang individu tidak saja bakal menuai ‘bencana’, tetapi juga akan cenderung liar dan tak terkendai.
f. Teori Epicurus
Epicurus membangun teorinya tentang hukum melalui konteks etika epicurunisme di mana tujuan kehidupan adalah kebahagiaan yang hanya mungkin tercipta jika tiada penderitaan jiwa-raga. Segala sesuatu yang dapat menyusahkan jiwa raga harus dihindari begitu juga kesenangan sensual dan indrawi yang mengakibatkan sakit raga dan penderitaan jiwa pun harus dijauhi.
Teori Kedaulatan Negara.
Tokoh-tokoh teori Kedaulatan Negara adalah Jellineck (Jerman), Paul Laband (Jerman), dan Hans Kelsen (Austria). Teori ini muncul pada abad ke-19 dan menentang teori Perjanjian Rakyat.
Teori Kedaulatan Negara menganggap bahwa:
– Hukum adalah kehendak negara. Hukum bukan kemauan bersama anggota masyarakat, dan negara mempunyai kekuatan tak terbatas;
– Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
Teori Kedaulatan Hukum.
Teori Kedaulatan Hukum muncul pada abad ke-20 dan menentang teori Kedaulatan Negara. Tokoh-tokohnya adalah Cruot (Perancis), Duguit (Perancis), dan Krabbe (Belanda). Teori ini berpendapat bahwa:
– Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat;
– Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat;
– Oleh karenanya hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
teori hukum alam
Teori hukum alam telah ada sejak zaman dahulu yang antara lain diajarkan oleh Aristoteles, yang mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:

a. Hukum yang berlaku kerena penetapan kekuasaan Negara.
b. Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia mana yang baik buruknya hukum yang “Asli”. Menurut Aristoteles, pendapat orang tentang “Keaslian” adalah tidak sama, sehingga seakan-akan tidak ada hukum alam yang “Asli”. Teori ini kemudian dinamakan Teori Hukum Alam. Hukum Alam itu adalah “hukum yang oleh orang-orang berfikir sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam”. 



teori hukum murni
Menurut Hans Kelsen (1881-1973), hukum murni tidak mengenal kompromi, yaitu yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya. 
Dasar-dasar pokok teori Hans Kelsen adalah sebagai berikut : 
  • Tujuan teori tentang hukum adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity). 
  • Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada. 
  • Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam. 
  • Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektifitas norma-norma hukum. 
  • Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik. 
  • Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada. 
positivisme dan utilitarianisme
Oleh H.L.A Hart (lahir tahun 1907), seorang pengikut positivisme diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai berikut :
  • Hukum adalah perintah. 
  • Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis. 
  • Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas. 
  • Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian. 
  • Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme ini. 

PERTEMUAN KE-6 : SISTEM HUKUM ( BAGIAN 1 )
  1. PENGERTIAN SISTEM HUKUM
  • Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.
  • Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
  • Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait mengait. Arti pentingnya tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain.
  • Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat.
2.       MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DUNIA
  1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    1. Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    2. Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
    3. Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
    4. Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
    5. Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.
  1. Sistem Hukum Anglo Saxon
Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Sumber Hukum :
  • Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
  • Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.

PERTEMUAN KE-7 : SISTEM HUKUM ( BAGIAN 2/LANJUTAN )
  1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Sistem hukum Eropa kontinental adalah sistem hukum yang dasar atau acuan hukum yang berlaku mengutamakan sumber hukum aturan tertulis. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering di sebut sebagai “civil law”. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental adalah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengikat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”.Contoh kodifikasi hukum di Indonesia adalah KUHP,KUHAP,BW,KUH perdata, KUH dagang, KUH pidana, KUH sipil dll.

Ciri-ciri :
  1. Membedakan secara tajam antara hukum perdata dan hukum publik.
  2. Membedakan anatar hak kebendaan dan perorangan.
  3. Menggunakan kodifikasi.
  4. Keputusan hakim terdahulu tidak mengikat.
Sumber hukum :
  1. Undang-undang dibentuk oleh legislatif (statues).
  2. Peraturan-peraturan hukum (Regulation= administrasi negara=PP dll).
  3. Kebiasaan-kebiasaan(custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber hukum di atas maka sistem hukum Eropa kontinental penggolongannnya menjadi 2 yaitu :
  • Hukum publik
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang  mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. yang  termasuk dalam hukum publik ini adalah:
  1. Hukum tata negara
  2. Hukum Administrasi Negara
  3. Hukum pidana
  • Hukum privat
Hukum privat menyangkut peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah:
  1. Hukum sipil
  2. Hukum dagan
Namun dalam perkembangan hukum saat ini batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Artinya banyak bidang kehidupan yang sebenarnya merupakan kepentingan seseorang tetapi ternyata menunjukkan indikasi sebagai kepentingan umum sehingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui kaidah-kaidah hukum publik.
  1. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON
Sistem hukum  Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada Yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.sistem hukum Anglo Saxon cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan  sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan  dan kemanfaatan yang dirasakan oleh  masyarakat secara nyata.dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luasCiri dari common law system ini adalah :
1)      tidak ada perbedaan secara tajam antara hukum publik dan perdata
2)      tidak ada perbedaan antara hak kebendaan dan perorangan
3)      tidak ada kodifkasi
4)      keputusan hakim terdahulu mengikat hakim yang kemudian (asas precedent atau stare decisis)
Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum Privat menurut sistem hukum ini lebih ditujukan kepada kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian, dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.
  1. SISTEM HUKUM ADAT
Hukum adat (adat-recht)pertama kali digunakan oleh Christian Snouck Hurgronye pada tahun 1893 sebagai sebutan bagi hukumrakyat indonesia yang tidak terkodifikasi. Hukum adat adalah hukum yang  hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai-nilai yang datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja.
Van Vollenhoven membagi 19 lingkaran hukum adat yang ada di Indonesia, yaitu Aceh, Gayo, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka-Belitung, Kalimantan, Minahasa, Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan, Ternate, Maluku, Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tengah dan Jawa Timur Solo-Yogyakarta dan Jawa Barat.
  1. HUKUM ISLAM
Di Indonesia memang tidak dipungkiri bahwa hukum islam menjadi salah satu sumber hukum. Hal ini disebabkan oleh penduduk Indonesia sendiri yang mayoritas bergama islam, sehingga hukum islam sendiri muncul dan mempengaruhi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia, sebagai wujud dari kebutuhan masrakat itu sendri khususnya yang beragama islam.
1.       Undang-undang Peradilan Agama
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan Agama disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989. Jadi artinya undnad-undang tentang peradilan agama baru dissa terdihkan pada tanggal tersebut, namun sesungguhnya usaha untunk memantapkan kedudulan Peradilan Agama sebenarnya sudaha dirintis oleh Departemen Agama. Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-undang tentang peradilan agama sudah dimulai sejak tahun 1961,
2.       Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dengan penduduk Indonesia yang mayorita beragama islam, tentunya kegiatan ibadah hajipun sangat tinggi intensitasnya, untuk itu agar penyelanggaraan haji bisa berjalan lancar, tidak ada kesulitan, baik didalam negeri maupun ketika diluar negri, maka diperlukan manajemen yang baik, seihingga dibentuklah Undang-undang tentang Penyelenggaraan haji

3.       Undang-undang Pengelolaan Zakat.
Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dijalankan oleh selurauh umat musalim, khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama muslim, maka sangat mutlak dibutuhan aturan-aturan yang mengatur pengelolaan zakat tersebut.  Mengacu hal ini, maka pemerintah membentuka Undang-undang tentang Pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tengtang Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1999. UU Pnegelolaan Zakat terdiri dari 10 Bab dan 25 pasal.
4.       Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan DI Aceh.
Aceh yang memang memiliki keistimewaan sendiri tentang hukum-hukum yang berlaku disana, masyarakat aceh yang memang menghendaki  penetapan hukum islam, dan sealu menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada peran yang sangat terhormat dalam kehidupan bermasrayarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilestarika dan dikembangkan. Dan pemerintah juga memberika jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keistimewaan yang dimiliki rakyat aceh sebagaimana tersebut diatas dengan munculnya Undang-undang No. 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. UU No. 44 tahun 1999 terdiri dari 5 Bab dan 13 pasal.


PERTEMUAN KE-8 :
1.      PENGERTIAN DAN PENEMUAN HUKUM
2.      ALIRAN-ALIRAN PENEMUAN HUKUM
1.      pengertian dan penemuan hukum
Penemuan hukum adalah suatu metode untuk mendapatkan hukum dalam hal peraturannya sudah ada akan tetapi tidak jelas bagaimana penerapannya pada suatu kasus yang konkret. Penemuan hukum (rechtsvinding) adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan untuk itu perlu dicarikan hukumnya. Jadi, dalam menemukan hukumnya untuk peristiwa konkret. 
 Kegunaan Penemuan Hukum
Kegunaan dari penemuan hukum adalah mencari dan menemukan kaidah hukum yang dapat digunakan untuk memberikan keputusan yang tepat atau benar, dan secara tidak langsung memberikan kepastian hukum juga didalam masyarakat. Sementara itu, kenyataan menunjukkan bahwa :
a.  Adakalanya pembuat Undang-undang sengaja atau tidak sengaja menggunakan istilah-istilah atau pengertian pengertian yanga sangat umum sifatnya, sehingga dapat diberi lebih dari satu pengertian atau pemaknaan;
b.  Adakalanya istilah, kata, pengertian, kalimat yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan tidak jelas arti atau maknanya, atau tidak dapat diwujudkan lagi dalam kenyataan sebagai akibat adanya perkembangan-perkembangan didalam masyarakat;
Di dalam melakukan penafsiran suatu aturan hukum, hakim hendaknya mengikuti beberapa prinsip di bawah ini :
1.  Prinsip objektivitas : penafsiran hendaknya berdasarkan pada arti secara literal dari aturan hukum dan berdasarkan hakekat dari aturan hukum tersebut harus dibuat sejelas mungkin untuk perkembangan selanjutnya.
2.  Prinsip kesatuan : setiap norma harus dibaca dengan teks dan tidak secara terpisah. Bagian harus berasal dari keseluruhan dan keseluruhan harus berasal dari bagiannya.
3.  Prinsip penafsiran genetis : selama melakukan penafsiran terhadap teks, keberadaan teks asli harus dijadikan pertimbangan, terutama dalam aspek objektifitas, tata bahasa, budaya dan kondisi sosial dari pembentukan hukum tersebut dan terutama dari pembuat hukum tersebut;
4.  Prinsip perbandingan : prinsip ini ialah prinsip untuk membandingkan suatu teks hukum dengan teks hukum lainnya menyangkut hal yang sama di suatu waktu.
Keempat prinsip tersebut merupakan prinsip yang dijadikan semacam panduan bagi penafsiran dalam rangka menemukan hukum, sehingga kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat dapat terjalin secara baik.
2.      aliran-aliran penemuan hukum
A.    Legisme
Aliran ini lahir sbg reaksi atas ketidak seragaman hukum kebiasaan pada abad 19 dengan jalan kodifikasi dengan menuangkan hukum secara lengkap dan sistemats dalam kitab undang-undang.
Aliran ini menegaskan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, yang dianggap cukup jelas dan lengkap yang berisi semua jawaban terhadap persoalan hukum sehingga hakim hanyalah berkewajiban menerapkan peraturan hukum pada peristiwa konkrit dengan bantuan penafsiran gramatikal.
Pemecahannya melalui subsumptie, dan untuk melaksanakan ini diperlukan syarat-syarat:
1.Undang-undang harus bersifat umum (berlaku bagi setiap orang.

2. Ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya harus dirumuskan secara abstrak

3. Sistem peraturannya harus lengkap, sehingga tidak ada kekosongan-kekosongan.
Berdasarkan pendapat ini maka semua hukum terdapat di dalam undang-undang, dan hanya undang-undanglah yang menjadi sumber hukum.
B.     Begriffsjurisprudenz
Ketidak mampuan legislator meremajakan undang-undang pada waktunya merupaka alasan dasar untuk memberi peran yang lebih aktif kepada hakim untuk menyesuaikan undang pada keadaan yang baru.
Inti ajaran ini menegaskan bahwa; yang ideal adalah apabila sistem yang ada berbentuk suatu piramida, yang mana dipuncak piramida terletak asas utama, dan dari puncak piramida dibuatlah pengertian-pengertia baru (Begriff) dan selanjutnya dikembangkan sistem asas-asas dan pengertian-pengertian umum yg digunakan untuk mengkaji undang-undang.
Lebih memberikan kebebasan kepada hakim ketimbang aliran legisme, hakim tidak perlu terikat pada bunyi undang-undang, dia dapat mengambil argumentasinya dari peraturan-peraturan hukum yang tersirat dalam undang-undang. Dengan demikian lebih bersandar kepada ilmu hukum.
C. Interessenjurisprudenz
Aliran ini sebagai reaksi terhadap aliran Begriffjurisprudenz, aliran ini lebih menitik beratkan kepada “kepentingan-kepentingan” (interessen) yang difiksikan, dan oleh karena itu pulalah aliran ini dinamai dengan “Interesenjurisprudez” yang mengalami masa kejayaan pada awal abad 20 di Jerman.
Pendapat aliran ini:
Bahwa hukum tidak boleh dilihat oleh hakim sebagai formil-logis belaka, akan tetapi harus dinilai menurut tujuannya.
Adapun yang menjadi tujuan menurut van Jhering adalah “idee keadilan dan kesusilaan yang tak mengenal waktu”
Contoh: bahwa siapa yang dalam proses hak milik benda tidak atas nama, dan dapat menunjukkan penguasanya (bezit) atas benda tersebut, maka ia dibebaskan dari pembuktian.
d.aliran rechtsvinding
Sedangkan aliran rechtsvinding adalah suatu aliran yang berada di antara aliran legisme dan aliran freie rechtslehre/rechtsbewegung/rechtsschule. Aliran ini berpendapat bahwa hakim terikat pada undang-undang, tetapi tidak seketat sebagaimana pendapat aliran legisme, sebab hakim juga mempunyai kebebasan.
Dalam hal ini, kebebasan hakim tidaklah seperti pendapat freie rechtsbewegung, sehingga hakim di dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kebebasan yang terikat. (gebonden vrijheid), atau keterikatan yang bebas (vrije gebondenheid). Jadi tugas hakim merupakan melakukan rechtsvinding, yakni menyelaraskan undang-undang yang mempunyai arti luas.

Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas terbukti dari adanya beberapa kewenangan hakim, seperti penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang terdiri dari analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.

Menurut aliran rechtsvinding bahwa yurisprudensi sangat penting untuk dipelajari di samping undang-undang, karena di dalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret diperlukan dalam hidup bermasyarakat yang tidak ditemui dalam kaedah yang terdapat dalam undang-undang. Dengan demikian memahami hukum dalam perundang-undangan saja, tanpa mempelajari yurisprudensi tidaklah lengkap, Namun demikian, hakim tidaklah mutlak terikat dengan yurisprudensi seperti di negara Anglo Saxon, yakni bahwa hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi.
PERTEMUAN KE-9 :
1.      METODE PENEMUAN HUKUM
2.      PENAFSIRAN PENEMUAN HUKUM

Metode Penemuan Hukum oleh hakim dibagai ke dalam dua bentuk, antara lain
·         Interprestasi Hukum, yaitu penafsiran perkataan di dalam undang-undang, tetapi tetap berpegang pada kata-kata atau bunyi peraturannya.
·         Konstruksi Hukum, yaitu penalaran logis untuk mengembangkan suatu ketentuan di dalam undang-undang yang tidak lagi berpegang pada kata-katanya, tetapi tetap harus memperhatikan hukum sebagai suatu sistem.

Penafsiran penemuan hukum
a.       Penafsiran bahasa (gramatikal) : penafsiran undang-undang secara bahasa yaitu cara penafsiran undang-undang menurut arti perkataan atau istilah yang terdapat dalam undang-undang.
b.      Penafsiran sistematis : inti dari penafsiran ini adalah undang-undang tidak lepas, akan tetapi selalu ada hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya.
c.       Penafsiran historis : penafsiran undang-undang menurut sejarah terbagi atas dua; yaitu penafsiran menurut sejarah undang-undang dan penafsiran sejarah menurut hukum.
d.      Penafsiran sosiologis : maksud penafsiran ini adalah suatu penafsiran yang dilakukuan dengan jalan mencari maksud dan tujuan pembuat undang-undang dalam masyarakat.
e.       Penafsiran autentik : penafsiran yang telah dilakukan oleh pembuat undang-undang.
f.        Penafsiran komparatif : penafsiran dengan jalan memperbandingkan dengan penjelasan berdasarkan perbandingan hukum. Dengan memperbandingkan, hendak mencari kejelasan mengenai ketentuan suatu undan-undang.
g.      Penafsiran futuristik : penjelasan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.
h.      Penafsiran resriktif : penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara membatasi atau mempersempit kata-kata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
i.        Penafsiran ekstensif : metode interpretasi yang membuat interpretasi melebihi batas-batas hasil interpretasi bahasa.
j.        Penafsiran analogi : suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara memberikan kiasan atau ibarat pada kata-kata yang terdapat dalam undang-undang sesuai dengan asas hukumnya.
k.      Penafsiran secara A contrario : suatu penafsiran undang-undang yang dilakukan dengan cara memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.


NAMA                    : AYUANDANI
STAMBUK            : D 101 18 127
SEMESTER          : SATU ( 1 )
KELAS                   : J BT 10
MATA KULIAH   : PENGANTAR HUKUM INDONESIA ..................................(PHI)

PERTEMUAN KE-5 = NORMA HUKUM

Norma = pedoman / patokan / ukuran dalam hidup bermasyarakat
Dalam masyarakat ada kaidah/norma yang berlaku norma ini merupakan gejala sosial yaitu sebuah fenomena yang terdapat dalam semua masyarakat manusai.

Kaidah / norma berisi 2 macam :
1.    Perintah yang berwujud keharusan bagi seseorang untuk berbuat / tidak berbuat sesuatu karena akibatnya di pandang baik
2.    Larangn yang berwujud cegahan bagi seseorang untuk berbuat / tidak berbuat sesuatu karena akibatnya di pandang buruk

Macam-macam norma :
1.   Norma keagamaan (tuhan) : merupakan peraturan kaidah yang sumbernya bersal dari perintah tuhan.
2.   Norma kesusilaan: norma yang berpangkal pada hati nurani manusia.
3.   Norma kesopanan: peraturan yang timbul dari pergaulan manusia (tata krama)
4.   Norma hukum: peraturan yang dibuat dan dilakasanakan oleh penguasa (negara) dan berlaku di pertahanakan secara paksa oleh alat-alat negara.
Norma hukum lahir karena 3 norma lainnya karena belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan, keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat.

1.   Masih adanya aspek-aspek kehidupan / kepentingan anggota masyarakat yang belum di atur dalam ke 3 norma.contoh: pencatatan perkawinan, tata cara berlalu lintas
2.    Ketaatan terhadap ke 3 norma hanya bergantung kepada kepercayaan dan keyakinan, keinsyafan dan kesadaraan tiap pribadi orang dalam masyarakat, sehingga orang yang tidak begitu meyakini hukuman tuhan di akhirat, orang yang dapat menahan rasa penyesalan, dan orang yang mau menanggung celaan masyarakat, akan dengan mudah sekali melakukan pelanggaran.

Norma tuhan = bergantung pada kepercayaan dan keyakinan
Norama susila = bergantung pada keinsyafan
Norma kesopanan = bergantung pada kesadaraan tiap pribadi manusia.
Perlindungan norma hukum terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan yang telah di atur disebabkan sifat norma hukum yang memaksa, artinya hukum tidak mau menerima pelanggaran naorma-normanya demikian saja, melainkan sedapat mungkin memaksakan normanya melalui aparat pelaksanaanya.. (mempertahankan ke langsungan hidup masyarakat)

Hubungan norma-norma
1.      VAN APELDOORN: menganggap keempat norma itu sebagai etika, dengan kata lain etika memuat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
2.      ACH. IKHSAN: menyatakan keempat norma ini mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan saling memperkokoh kekuatan pengruhnyan dalam masyarakat.

Persamaan dari ke 4 norma: yaitu pada tujuannya. (ketertiban masyarakat).

Perbedaan dari ke 4 norma:  yaitu:
1.      pada sumber
·         Norma agama bersumber dari kepercayaan adanya tuhan
·         Norma kesusilaan bersumber pada moral (diri sendiri)
·         Norma kesopanan bersumber pada anggapan / pandangan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
·         Norma hukum bersumber pada perumusan yang ditetapkan oleh yang berwenang[i] membentuk norma hukum
2.      Pada sanksi
·         Ketiganya bersifat kejiwaan (abstrak) , norma hukum bersanksi konkret, dapat dipakasakan terhadap orang yang melanggarnya.
3.      Pada isi
·         Kaidah agama dan kesusilaan di tunjukkan pada sikap batin
·         Kaidah sopan santun dan kaidah hukum di tunjukan pada sikat lahir


PERTEMUAN KE-6 = KONSEP-KONSEP HUKUM
Konsep yuridis (legal concept) yakni :
Ø konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sitem aturan hukum,
Ø misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah batal, subyek hukum , obyek hukum dan sebagainya.
Ø Pemahaman mengenai konsep hukum ini sangat penting, terutama di dalam melakukan suatu argumentasi hukum.
Ø Pemahaman legal concept sangat dibutuhkan dalam upaya menerapkan dan mengembangkan hukum.
Ø Apabila ada ketentuan hukum, tetapi ketentuan hukum itu masih kabur atau belum jelas maka dibutuhkan suatu interpretasi hukum guna penemuan hukumnya.
Ø Apabila dalam suatu masalah atau kasus yang sedang dihadapi hakim belum ada peraturan hukumnya maka dapat dilakukan usaha pembentukan hukum.
Ø Kesemua usaha tersebut merupakan suatu ars yang dimiliki oleh seorang ahli hukum. Atau dapat dikatakan kemahiran hukum dapat dicapai apabila seseorang memahami betul tentang legal concept


Subyek hukum
Ø adalah pemegang, pengemban atau pendukung hak dan kewajiban.
Subyek hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu orang ( naturlijke persoon) dan badan hukum (rechtspersoon atau legal person).
Ø Orang meliputi janin yang ada dalam kandungan ibu, anak bayi tabung.
Ø Pada saat ini timbul suatu masalah hukum apakah manusia cloning dapat dianggap sebagai naturlijke persoon ?
Badan Hukum
Ø Adalah subyek hukum bentukan hukum, ia bukan orang atau manusia tetapi dapat menuntut atau dituntut oleh subyek hukum lainnya di muka pengadilan.
Ciri-ciri Badan Hukum adalah :
Ø Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan-badan hukum tersebut
Ø Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang- orang yang menjalankan badan hukum tersebut
Ø Memiliki tujuan tertentu
Ø Berkesinambungan ( memiliki kontinuitas) dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang yang menjalankannya telah berganti.
Obyek hukum
Ø ( rechtsobject) adalah segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subyek hukum serta dapat dijadikan obyek dalam suatu hubungan hukum.
Ø Pengertian obyek hukum dapat dibedakan dalam urusan –urusan (zaken) dan benda.
Ø Benda dapat terdiri dari  benda berwujud  ( misalnya rumah, tanah, mobil, buku ) dan benda tak berwujud ( misalnya hak atas tagihan, hak cipta,).
Ø Selain itu benda juga dapat dibedakan dalam benda bergerak ( misalnya buku, pensil) dan benda tak bergerak ( misalnya tanah, rumah, kapal laut dalam tonanse tertentu 20 m3).
 Konsep Hukum Menurut H.L.A Hart
Konsep hukum hart yang dituangkan pada bukunya the concept of law, menjelaskan bahwa pertama-tama hukum harus dipahami sebagai sistem peraturan. Dengan pendapatnya bahwa hukum ternyata adalah suatu sistem peraturan maka bisa di simpulkan ada sedikit kesamaan antara konsep hukun John Austin, yaitu teori hukum murni yang memurnikan hukum dari anasir-anasir asing.
Melihat dari pernyataan Hart bahwa pertama-tama hukum harus dipahami sebagai suatu sistem peraturan, ia membagi dua dalam konsep hukumnya tentang peraturan itu, yaitu:
1.      Peraturan Primer
peraturan primer terdiri dari standar-standar bagi tingkah laku yang membebankan berbagai kewajiban. Peraturan-peraturan primer menentukan kelakuan-kelakuan subjek-subjek hukum, dengan menyatakan apa yang harus dilakukan, apa yang dilarang. Aturan yang masuk dalam jenis ini muncul sebagai akibat dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Adapun kekuatan mengikat dari berbagai aturan jenis ini didasarkan dari penerimaan masyarakat secara mayoritas.
2.      Peraturan Sekunder
Aturan-aturan sekunder adalah sekelompok aturan yang memberikan kekuasaan untuk mengatur penerapan aturan-aturan huhuk yang tergolong kedalam kelompok yang sebelumnya atau aturan-aturan primer. Aturan-aturan yang dapat digolongkan kedalam kelompok ini adalah aturan yang memuat prosedur bagi pengadopsian dan penerapan hukum primer. Berisi pemastian syarat-syarat bagi pelakunya kaidah-kaidah primer dan dengan demikian menampakkan sifat yuridis kaidah kaidah-kaidah itu.


PERTEMUAN KE-7 : 1. HUKUM PERDATA
                        ..             2. HUKUM DAGANG

1.       Hukum perdata
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Sistematika Hukum Perdata menurut BW terdiri atas 4 buku:
BUKU I              :  Tentang orang (van personen)
Yaitu memuat   hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga.
BUKU II             : Tentang benda (van zaken).
Yaitu memuat hukum kebendaan serta hukum waris.
BUKU III            : Tentang perikatan (van verbintenissen)
Yaitu memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
BUKU IV           : Tentang pembuktian dan daluarsa (van bewijs en verjaring) (memuat ketentuan alat-alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum)
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas:


Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
–          Syarat untuk perkawinan
Pasal 7:
(1)  Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
–          Hak dan kewajiban suami istri
Pasal 31:
(1)  Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)  Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
–          Percampuran kekayaan
Pasal 35:
(1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)  Harta bawaan dari masing-masaing suami dan isteri,dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan,adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan  lain.
–          Pemisahan kekayaan
Pasal 36:
(1)  Mengenai harta bersama,suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2)  Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
–          Pembatalan perkawinan
–          Perjanjian perkawinan
–          Perceraian

Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
–          Keturunan
–          Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
–          Perwalian
–          Pendewasaan
–          Curatele
–          Orang hilang
Hukum Benda
  1. Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
  1. Tentang hak-hak kebendaan :
a)        Bezit,
Ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)        Eigendom,
Ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)        Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)        Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)        Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)         Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
Hukum Waris
1)    Hak mewarisi menurut undang-undang
2)    Menerima atau menolak warisan
3)    Perihal wasiat (Testament)
4)    Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5)    Legitieme portie
Ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6)    Perihal pembagian warisan
7)    Executeur-testamentair dan Bewindvoerder
Ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8)    Harta peninggalan yang tidak terurus
Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Hukum perikatan terdiri atas :
  1. Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
  2. Macam-macam perikatan
  3. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
  4. Perikatan yang lahir dari perjanjian
  5. Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
  6. Perihal hapusnya perikatan-perikatan
  7. Beberapa perjanjian khusus yang penting
sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  1. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan
 anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  1. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  1. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
perkembangan pembagian hukum perdata
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat:
Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional:
Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih
berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis
2.Hukum Dagang

Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan.

Sumber Hukum Dagang

Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.

3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :
  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
  • Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).

Contoh Hukum Dagang

Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.
PERTEMUAN KE-8 : 1. HUKUM PIDANA
.....       ...2.HUKUM TATA NEGARA
1. HUKUM PIDANA
A. Pengertian Ilmu Hukum Pidana
Pengertian Ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan yang menerangkan dan menjelaskan hukum pidana. Artinya, fokus dari ilmu hukum pidana adalah hukum pidana yang sedang berlaku atau hukum positif (ius constitutum).
      B. Objek Ilmu Hukum Pidana
Berdasarkan definisi ilmu hukum pidana diatas, maka objek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku disuatu Negara. Tegasnya, objek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan pidana positif yang berlaku disuatu Negara.
      C. Pengertian hukum pidana
Pengertian hukum pidana adalah, sebagai aturan hukum dari suatu Negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi.
D. Pembagian hukum pidana :
1.      Hukum pidana materiil dan formiil
Hukum pidana materiil adalah keseluruhan hukum yang berisi asas-asas, perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang diperintahkan beeserta danksi pidana terhadap yang melanggar atau tidak mematuhinya., sedangkan;
Hukum pidana formiil/ hukum acara pidana adalah, hukum untuk melaksanakan hukum pidana materiil yang bersis asas-asas dan proses beracara dalam system peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan sampai eksekusi putusan pengadilan.
2.      Hukum pidana umum dan khusus
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu.
Hukum pidana khusus yaitu, ketentuan-ketentuan hukum pidana yang secara materiil berada diluar KUHP atau secara formiil berada diluar KUHAP.
3.      Hukum pidana objektif (jus poenale) dan subjektif (jus puniendi)
Hukum pidana objektif (jus poenale) adalah aturan-aturan hukum objektif, yakni aturan hukum pidana.
Hukum pidana subjektif (jus puniendi) adalah hak Negara untuk memberikan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan.
      E.  Tujuan hukum pidana :
1.      Aliran klasik
Menurut aliran ini, tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.
2.      Aliran modern
Menurut aliran ini, tujuan hukum pidana adalah  melindungi masyarakat dari kejahatan.. aliran ini berpegang pada postulat le salut du people est la suprema lo, le salut du people est la suprema lo, yang berarti hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat.
      F.  Fungsi hukum pidana :
1.      Fungsi umum
Fungsi secara umum dari hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban umum. Sedangkan;
2.      Fungsi khusus
Fungsi secara khusus dari hukum pidana adalah member keabsahan bagi Negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum
G.    Asas-asas hukum pidana :
1.      Asas legalitas
Asas ini sebagaimana dirumuskan pada pasal 1 ayat 1 KUHP, dimana ditegaskan bahwa, “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum perbuatan tersebut dilakukan”.
2.      Asas tiada pidana tanpa kesalahan
Asas ini tidak dirumuskan secara jelas dalam norma kitab undang-undang hukum pidana, tetapi asas ini menjiwai norma hukum pidana itu sendiri, khususnya terkait dengan apakah seseorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana ataukah tidak? Misalnya seseorang melakukan delik, tapi ternyata subjek hukumnya terdapat gangguan kejiawaan (gila), maka terhadap subjek hukum seperti ini tidak dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana.
3.      Asas territorial
Asas ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 KUHP, yang mengaskan bahwa : “ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang berada di Indonesia melakukan sesuatu perbauatan yang dapat dihukum.
4.      Asas nasional aktif
Asas ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 KUHP. Yang menjadi inti delik ini yaitu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dinegara lain itu, harus dianggap sebagai perbuatan pidana di Negara itu sendiri.

2.HUKUM TATA NEGARA

Pengertian “Hukum Tata Negara” Menurut Para Ahli :
1.Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah ketentuan mengenai pembentukan susunan dan kewenangan lembaga negara.
2. Paul Scholten, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara.
3.Van Der Pot, Hukum Tata Negara adalah ketentuan tentang lembaga negara yang diperlukan wewenang dan kegiatan.
4. Logemann, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara.
5.Wade and Phillips, Hukum Tata Negara adalah pengatur alat perlengkapan Negara, tugas dan hubungannya.
6.Maurice Divergen, Hukum Tata Negara adalah mengatur organisasi dan fungsi politik dan lembaga negara.

Secara garis besar, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, organisasi negara. Keberadaan warga negara serta hubungan antar alat perlengkapannya.

Sumber Hukum Tata Negara :
-         Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, meliputi :
1.        Undang-Undang Dasar 1945
2.        Undang-Undang
3.        Peraturan Pemerintah
4.        Peraturan Presiden
5.        Peraturan Daerah
-         Traktat (Perjanjian Internasional).
-         Putusan dan Yurisprudensi Mahkamah Internasional.
-         Doktrin yang bersifat internasional.
-         Kebiasan internasional.

Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia :
1.        Asas negara hukum
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
2.        Asas sistem konstitusional
§         Anatomi kekuasan tunduk pada hukum
§         Adanya pertanggungjawaban pada rakyat
§         Adanya peradilan yang bebas dan mandiri
§         Adanya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia.
3.        Asas kekuasan presiden tidak tak terbatas
4.        Asas sistem pemerintahan presidensial.
§         Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
§         Presiden selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan.
§         Presiden tidak termasuk pemegang kekuasan legislatif.
§         Presiden tidak dapat membubarkan legislatif.


PERTEMUAN KE-9 :
1.      HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
2.      HUKUM AGRARIA
3.      HUKUM ACARA

1.       Hukum administrasi negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Di kalangan para sarjana tidak ada kata sepakat tentang pengertian Hukum Administrasi Ncgara. Beberapa pendapat para sarjana adalah sebagai berikut:
a.       Hukum administrasi negara adaLah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemenntahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali.)
b.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus (E. Utrechi)
d.      Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan. oleh para penguasa yang diserahi tugas pemenintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
e.       Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakit. (Djokosutono)
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua:
a.       Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
b.      Sumber hukum formal, yaiLi sumber hkum yang sudah diberi bentuk tertentu.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrecht adalah :
a.       Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis).
b.      Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan).
c.       Yurisprudensi.
d.      Pendapat para ahli hukum administrasi negara.


3. OBJEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian objek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud objek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dan pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat.
Hubungan tersebut sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas alat-alat perlengkapan negara dalam menjalankan fungsinya, yaitu melayani warga masyarakat baik secara individual maupun secara berkelompok.

2.       Hukum agraria

Pengertian Hukum agraria dalam arti luas ialah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Sumber-Sumber Hukum Agraria

1. Sumber Hukum Tertulis
  • UUD ’45 (Undang-Undang Dasar 1945) yang termuat di Pasal yang ke 33 ayat 3.
  • UU (Undang- Undang) Nomer 5 pada Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sumber yang kedua ini juga disingkat sebagai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).
  • Peraturan tentang pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria.Peraturan bukan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang telah dikeluarkan pada tanggal 24 September tahun 1960 disebabkan oleh sebuah masalah yang harus diatur. Masalah tersebut dicontohkan seperti UU 51/Prp/1960 mengenai Larangan Pemakaian Tanah yang Tak Mendapat Izin Oleh Pemiliknya atau Kuasanya.
  • Peraturan Lama yang sementara waktu masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal peralihan. Mengapa peraturan lama masih diberlakukan? Tujuan utama dari diberlakukannya peraturan lama adalah guna mengisi kekosongan peraturan di masa transisi antara peraturan lama dan dibuatnya peraturan yang baru. Adapun pasal yang mengatur tentang adanya peraturan lama adalah :
    • Pasal 56 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan adat masyarkat di sebuah wilayah tertentu dan juga peraturan lain tentang hak milik atas tanah. Hal ini seperti yang telah disebutkan pada Pasal 20 UUPA tentang hak milik. Ketentuan tersebut masih berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak milik.
    • Pasal 57 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan tentang hipotik yang terdapat pada KUH Perdata dan juga Credietverband. Kedua ketentuan itu masih tetap berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak tanggungan.
    • Pasal 58 UUPA. Pasal ini memberlakukan peraturan lain tentang bumi serta air dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan juga hak kepemilikan tanah selama tak bertentangan dengan UUPA. Peraturan tersebut masih tetap berlaku sebelum peraturan pelaksanaan UUPA belum dibentuk.
2. Sumber Hukum Agraria Yang Tak Tertulis
Hukum adat yang seirama dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 5 UUPA, yakni :
  • Tak bertentangan dengan kepentingan negara dan kepentingan nasional
  • Berasaskan peraturan bangsa
  • Beraraskan sosialisme Indonesia
  • Berdasarkan pada peraturan yang telah tercantum dalam UUPA serta peraturan perundang-undangan yang lain
  • Mengindahkan unsur yang bersandar di hukum agama
  • Hukum kebiasaan yang muncul setelah berlakunya UUPA yakni praktik administrasi dan yurisprudensi.

Asas-Asas Hukum Agraria

1. Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
3. Asas hukum adat yang disaneer
Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.
4. Asas fungsi social
Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah.
6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.
7. Asas gotong royong
Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
8. Asas unifikasi
Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.

Ruang Lingkup Hukum Agraria

1. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tidak memberikan pengertian agraria. Di dalamnya hanya memberikan penjelasan tentang ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam konsidera (pasal-pasal maupun penjelasannya). Bunyinya sebagai berikut:
  • Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  • Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
3.       Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria / sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3.hukum acara
a. pengertian hukum acara
            hukum acara atau hukum formil yaitu kaedah hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka suatu badan peradilan dan bagaimana hakim memberi putusan
Hukum acara pidana
Pengertiaan Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana yaitu peraturan-peraturan hukum yang meengatur bagaimanaa cara memelihara dan mempertahankan Hukum Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sessuatu perkara pidana ke muka pengadilan pidan dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.

Fungsi hukum acara pidana :
·         Mencari dan menemukan kebenaran
·         Pemberian keputusan oleh hakim
·         Pelaksanaan keputusan oleh hakim
Ada 3 asas besar dalam hukum acara pidana :
·         Yang berkaitan dengan peranan
·         Yang berkaitan dengan peradilan
·         Yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Hukum acara perdata
            Hukum acara perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara mengajukan perkara-perkara perdata ke muka pengadilan (termasuk juga hukum dagang) dan cara-cara melaksanaan putusan-putusan hakim. Dapat juga dikatakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materil



NAMA                    : AYUANDANI
STAMBUK            : D 101 18 127
SEMESTER          : SATU ( 1 )
KELAS                   : J BT 10
MATA KULIAH   : ILMU NEGARA

PERTEMUAN KE-5 = TEORI TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
TEORI TUJUAN NEGARA
Tujuan negara juga dapat ditinjau dari berbagai teori atau ajaran sebagai berikut :
  1. Teori Negara Kesejahteraan : tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikembangkan oleh Kranenburg.
  2. Teori Perdamaian Dunia : tujuan negara adalah untuk mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara dibawah satu imperium. Teori ini dikembangkan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri.
  3. Teori Kedaulatan Hukum : tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum, hanya hukum yang berkuasa didalam negara, dimana hak-hak negara dijamin sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
  4. Teori Kekuasaan Negara : tujuan negara adalah untuk mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik China.
  5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan : tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindungan hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.
FUNGSI NEGARA
  1. Fungsi Negara Secara Umum
a. Fungsi Keamanan dan Ketertiban
Negara sebagai stabilisator bagi masyarakat harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya demi menciptakan stabilitas negara yang kondusif yang dapat menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Selain itu, keamanan dan ketertiban negara diharapkan dapat mencegah bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia didalam kehidupan masyarakat. Untuk menjalankan fungsi tersebut, negara harus menciptakan hukum berupa peraturan perundang-undangan untuk melakukan penertiban dan pengamanan.
b. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara berfungsi untuk berusaha sebaik mungkin menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut dilakukan dengan cara mengadakan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi. Fungsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya, melainkan dibutuhkan dukungan dari rakyat.
c. Fungsi Pertahanan
Fungsi pertahanan berkaitan dengan pertahanan dari serangan negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
d. Fungsi Keadilan
Fungsi keadilan harus dilakukan oleh negara tanpa membeda-bedakan dan dengan cara dibentuknya badan-badan peradilan negara yang berkewajiban menjamin keadilan setiap Warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan antara lain dengan memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan, akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis.
  1. Fungsi Negara Menurut Para Ahli
a. John Locke
Fungsi negara menurut John Locke terdiri dari tiga bagian, yaitu:
  • Fungsi membuat peraturan perundang-undangan (legislatif)
  • Fungsi membuat peraturan dan mengadili (eksekutif)
  • Fungsi urusan luar negeri, perang, dan damai (federatif)
b. Montesquieu
Menurut Montesquieu, fungsi negara terdiri dari tiga fungsi pokok. Pendapat ini dikenal dengan istilah “Trias Politika”, yaitu:
  • Fungsi membuat peraturan perundang-undangan (legislatif)
  • Fungsi pelaksanaan undang-undang (eksekutif)
  • Fungsi pengadilan dan pengawasan (yudikatif)



PERTEMUAN KE-6 = BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM ........................................PEMERINTAHAN
Bentuk Negara
Berdasarkan teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat.
  • Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Pemerintah pusat berkuasa mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara yang menggabungkan diri sedemikian rupa sehingga menjadi suatu negara.
Negara kesatuan dapat berbentuk sebagai berikut.
1.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala sesuatu dalam negara itu langsung, diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2.       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
  • Negara serikat (Federasi) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang meredeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti suatu negara melepaskan sebagaian dari kekuasaannya  dan menyerahkannya kepada negara serikat tersebut. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) dan merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Selain dua bentuk negara di atas, seiring perkembangan kenegaraan maka dikenal pula gabungan negara, yaitu sebagai berikut
1.       Serikat negara (konfederasi) adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara dalam menghadapi kepentingan dan keamanan masing-masing negara.
2.       Koloni adalah suatu negara (daerah) yang dijajah oleh bangsa (negara) lain.
3.       Trusteeship (perwakilan) adalah suatu negara yang sesudah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
4.       Dominion adalah negara yang khususnya terdapat dalam lingkungan Kerajaan Inggris (The British Commowealth of Nation).
5.       Uni (Union) adalah dua negara atau beberapa negara merdeka dan berdaulat penuh memiliki seorang kepala negara yang sama.
Ada dua macam uni, yaitu uni riel dan uni personil.
·         Uni riel, yaitu apabila negara yang tergabung itu dalam dalam mengatur kepentingan bersama diselenggarakan oleh suatu badan (lembaga) yang dibentuk oleh mereka.
·         Uni personil adalah apabila negara-negara yang bergabung itu dalam mengurus kepentingannya diselenggarakan secara sendiri walaupun secara kebetulan memiliki kepala negara yang sama.

Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan yang terkenal adalah republik dan kerajaan (monarchi). Kedua bentuk pemerintahan tersebut ditinjau dari penunjukan kepala negara. Pemerintahan kerajaan (monarchi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan, atau kaisar, dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu..

Pemerintahan kerajaan (monarchi) ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
  1. Monarchi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak adalah kehendak raja.
  2. Monarchi konstitusional adalah suatu kerajaan di mana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu undang-undang dasar; raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dan harus sesuai dengan konstitusi.
  3. Monarchi parlementer, yaitu suatu kerajaan di mana terdapat parlemen, terhadap badan mana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan. Dalam sistem parlemen, raja sebagai kepala negara merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Bentuk pemerintahan yang kedua adalah republik. Republik berasal dari kata "republica"  yang berarti untuk kepentingan umum. Republik adalah suatu negara di mana kepala negaranya ialah seorang presiden. Kepala negara (presiden) dipilih dari, dan oleh rakyat. Masa jabatan kepala negara biasanya 5 tahun atau sesuai peraturan di negara yang bersangkutan.
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Kata “sistem” berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan mekanisme kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita tinjau dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan negara itu bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi masing-masing (pembagian secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal).
Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
  2. Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya.


PERTEMUAN KE-7 :
1.      DEFINISI KEKUASAAN
2.      CARA PENYELENGGARAAN KEKUASAAN
3.      PERISTILAHAN TERKAIT KEKUASAAN : OTORITAS/WEWENANG DAN LEGITIMASI/KEABSAHAN

1.      Definisi Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu
2.      Cara Penyelenggaraan Kekuasaan
Menurut John Locke
·         Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
·         Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
·         Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri
Menurut Montesquieu
·         Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-undang
·         Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
·         Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang

3.      Peristilahan Terkait Kekuasaan : Otoritas/Wewenang Dan Legitimasi/Keabsahan

Otoritas/Wewenang
Oleh Robert Bierstdet dalam karangannya Analysis of Social Power mengatakan bahwa wewenang (authorithy) adalah kekuasaan yang dilembagakan (An institutionalized power).Senada dengan pendapat ini adalah pendapat dari Harold D Laswell dan Abaraham Kaplan dalam bukunya Power and Society yang mengatakan bahwa wewenang adalah kekuasaan yang bersifat formal ( Formalized of power). Dari pengertin yang disampaikan oleh Robert ,Harold D Laswell dan Abraham Kaplan dapat dianggap bahwa konsep tentang wewenang pada dasarnya adalah sebuah konsep kekuasaan formal yang sifatnya adalah dilembagakan.Dari sifatnya yang dilembagakan itulah maka wewenang dianggap berkaitan dengan pengeluaran perintah dan pembuatan peraturan peraturan yang diharapkan agar dipatuhinya peraturan peraturan tersebut.
Dalam pembahsan tentang wewenang kita juga perlu untuk menilik sebuah pembagian yang disampaikan oleh sosiolog terkemuka yaitu Max Weber yang membagi macam wewenang dalam tiga macam wewenang yaitu Tradisional,Kharismatik dan Rasional-legal.Secara sederhana pembagian ini menyiratkan tentang bagaimana asal usul dan kepatuhan dari anggotanya dalam tataran aplikatif dari penggunaan wewenang tersebut.Dalam wewenang tradisional dapat kita katakan adalah kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat atau komunitas karena bersifat keturunan atau karena orang tersebut memang menurut tradisi lama dan kepercayaan adalah patut dan bahkan wajib dihormati dan dipatuhi
Legitimasi/Keabsahan                                        
Selain tentang wewenang hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan kekuasaan adalah legitimasi atau keabsahan,yang secara sederhana dapat diartikan keabsahan adalah keyakinan anggota masyarakat atau komunitas bahwa wewenang yang mereka percayakan adalah sah,wajar dan patut dihormati yang mana mengarahkan mereka pada tindakan yang berlandaskan dari wewenang tersebut.
Menurut David Easton bahwa keabsahan atau legitimasi adalah Keyakinan dari pihak anggota bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntutan tuntutan dari penguasa (The conviction on the part of the member that its right and proper for him to accept and obey the authorities and to abide by the reqruitments af the regime)Kewajaran yang dimaksud disini adalah persepsi masyarakat dalam memandang bahwa wewenang itu sesuai asas asas dan prosedur yang sudah diterima secara luas dan sah.
  

PERTEMUAN KE-8 :
1. AJARAN KEDAULATAN :
4.      KEDAULATAN TUHAN
5.      KEDAULATAN RAJA
6.      KEDAULATAN NEGARA
7.      KEDAULATAN RAKYAT
8.      KEDAULATAN HUKUM
2.TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA

1. ajaran kedaulatan

Kedaulatan Tuhan 

Teori Kedaulatan Tuhan memberi pelajaran bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini , segala sesuatu yang terdapat dialam semeseta berasal dari Tuhan. Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh suatu pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Teori Kedaulatan Tuhan umumnya dianut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa, contoh raja-raja mesir kuno , kaisar jepang dan cina , raja-raja jawa pada zaman hindu .

Kedaulatan Raja

kekuasaan negara menurut teori ini , terletak ditangan raja ialah sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja adalah bayangan dari Tuhan . Agar negara kuat , raja harus berkuasa dengan mutlak dan tidak terbatas. dalam teori kedaulatan raja ini posisi raha selalu berada diatas undang-undang. Rakyat haru rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaanya secar mutlak kepada raja.

Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat , yakni teori yang menyatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada ditangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat. Sumber dari ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang sudah dirintis sejak zama yunani oleh Solon

Kedaulatan Negara

Dalam Teori ini , kekuasaan tertinggi terletak pada suatu negara. sumber maupun asal kekuasaan yang dinamakan dengan kedaulatan itu ialah negara. Negara uakag sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, daengan sendirinya mempunyai kekuasaan , jadi kekuasaan negara tersebut ialah kedualatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara.

kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum adalah suatu paham yang tidak disetujui oleh paham dari kedaulatan negara. Menurut Teori kedaulatan hukum , kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak pada hukum . hal tersebut berartikan bahwa yang berdaulat ialah suatu lembaha atau orang yang berwewnang mengeluarkan eperintah maaupun larangan yang mengikat semua warga negaranya.
2.teori pembenaran hukum negara
Teori pembenaran Hukum biasa disebut dengan istilah Rechtsvaardiging Theorieen : yaitu suatu teori yang membahas dasar-dasar yang dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa negara dapat dibenarkan.
Ada 4 macam toeri yaitu :
1. Pembenaran Negara Dari Sudut Ketuhanan (Theo Cratische Theorien)
Teori ini beranggapan tindakan penguasa / negara selalu benar, sebab negara diciptakan oleh Tuhan, ada yang secara langsung / tidak langsung.
• Negara secara langsung adalah dimana penguasa wahyu dari Tuhan
• Negara secara tidak langsung adalah dimana penguasa berkuasa mendapat kodrat dari Tuhan
Menurut Agustinus ada 2 macam negara :
a. Negara yang dipimpin oleh Tuhan
b. Negara Duniawi, merupakan negara buatan setan, karena hanya mengejar kekuasaan dunia yang akhirnya membawa keruntuhan
Preidrich Julius Stahl mengatakan negara itu timbul dari takdir Illahi. Preidrich Hegel, mengatakan negara adalah lau Tuhan di dunia.
2. Pembenaran Negara Dari Sudut Kekuatan
Menurut teori ini, siapa yang berkemampuan maka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk kekuasaan atau pemerintahan. Kekuatan yang meliputi jasmani, rohani, materi dan politik.
Menurut Leon Dugut, yang memaksakan kehendak pada orang lain maka ialah yang paling kuat. Baik kekuatan dari segi fisik, intelegensi, ekonomi dan agama.
Menurut Pranz Oppenheimer bahwa negara merupakan susunan masyarakat dimana golongan yang menang memaksakan kehendak pada golongan yang ditaklukan, dengan maksud mengatur kekuasaan dan melindungi ancaman dari pihak lain.
3. Pembenaran Negara Dari Sudut Hukum
Teori ini membagi hukum 3 bagian :
a. Hukum kekeluargaan (Patriarchal)
Yang diangkat sebagai kepala keluarga adalah orang yang kuat, berjasa, bijaksana (primus interparis).
b. Hukum kebendaan (Patrimonial)
Ialah hak milik, raja memiliki hak terhadap daerahnya, rakyat tunduk padanya.
c. Hukum perjanjian
Perjanjian masyarakat :
• Menurut Thomas Hobbes (Pactum Uniones)
Manusia hidup dalam kekuatan karena takut diserang manusia lainnya yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Sehingga diadakan perjanjian masyarakat. Dalam perjanjian ini hanya rakyat dan rakyat.
• Jhone Locke (Pactum Subjektiones)
Raja berkuasa dapat melindungi hak-hak rakyatnya, apabila raja sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawaban dalam perjanjian ini antara raja dan rakyat.
• Menurut Jean Jecques Rousseau
Menurutnya kedaulatan rakyat dan kekuasaan tidak pernah diserahkan pada raja-raja yang hanya sebagai mandataris. Dalam perjanjian ini menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja.
4. Pembenaran Negara Dari Sudut Lain
Teori negara ada karena suatu keharusan susila.
• Menurut Plato dan Aristoteles
Manusia tidak ada artinya apabila belum bernegara, tanpa negara tidak ada manusia dengan demikian segala tindakan negara dibenarkan.
• Menurut Emanuel Rant
Tanpa negara, manusia tidak tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang tunduk hukum, akibatnya negara dibenarkan.
• Menurut Wolft
Keharusan membentuk negara merupakan keharusan moral tertinggi. Pendapat ini sukar diterangkan karena teorinya berpangkal filsafat.



PERTEMUAN KE-9 :
A.    TEORI PERWAKILAN
B.     SIFAT PERWAKILAN
C.    SIFAT LEMBAGA PERWAKILAN
D.    SISTEM LEMBAGA PERWAKILAN
E.     FUNGSI LEMBAGA PERWAKILAN
Teori perwakilan
Pada dasarnya, teori perwakilan amat erat hubungannya dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi. Dalam zaman modern kekuasaan rakyat tidak lagi dilaksanakan secara langsung, tetapi disalurkan melalui lembaga perwakilan sebagai realisasi sistem demokrasi tidak langsung. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan ketika pengkajian difokuskan pada masalah perwakilan ini, pertama menyangkut pengertian pihak yang diwakili, kedua berkenaan dengan pihak  yang mewakili, dan ketiga berkaitan dengan bagaimana hubungan serta kedudukannya
Heinz Eulau dan John Whalke mengadakan klasifikasi perwakilan ini ke dalam tiga pusat perhatian, dijadikan sebagai sudut kajian yang mengharuskan adanya “wakil”, yaitu:
1)      adanya partai,
2)       adanya kelompok, dan
3)      adanya daerah yang diwakili.

sifat perwakilan
                  1). Perwakilan politik  -perwakilan yg dibentuk melalui pemilihan umum
                  2). Perwakilan fungsional –perwakilan yg didasarkan kepada pengangkatan

       Sifat dan fungsi  lembaga perwakilan
1.  Apabila seseorang duduk dalam Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum maka sifat perwakilannya disebut perwakilan politik (political representation). Apa pun fungsinya dalam masyarakat, kalau yang bersangkutan akhirnya menjadi anggota Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum tetap disebut perwakilan politik. Umumnya perwakilannya adalah orang populer karena reputasi politiknya, tetapi belum tentu menguasai bidang-bidang teknis pemerintahan, perekonomian. Sedang para ahli sudah memilih melalui perwakilan politik, apalagi dengan sistem pemilihan distrik.
2.  Di Negara-negara maju, pemilihan umum tetap merupakan cara yang terbaik untuk menyusun keanggotaan Parlemen dan membentuk pemerintah. Lain halnya pada beberapa negara sedang berkembang, menganggap bahwa perlu mengangkat orang-orang tertentu dalam Lembaga Perwakilan di samping melalui pemilihan umum.
3.  Pengangkatan orang-orang tersebut di Lembaga. Perwakilan biasanya didasarkan pada fungsi/jabatan atau keahlian orang tersebut dalam masyarakat dan perwakilannya disebut perwakilan fungsional (functional or occupational representation). Walaupun seseorang anggota Partai Politik, misalnya dari Partai A, tetapi dia seorang ahli atau tokoh fungsional, misalnya buruh, kalau ia duduk dalam Lembaga Perwakilan berdasarkan pengangkatan di tetap disebut golongan fungsional. Tidak termasuk dalam kategori ini suatu Parlemen dari suatu negara yang terbentuk berdasarkan seluruh pengangkatan karena hasil dari suatu perebutan kekuasaan atau penguasa yang lama membubarkan Parlemen hasil Pemilu dan membentuk Parlemen baru menurut penunjukannya.
4.  Sering para ahli menyebutkan kadar demokrasi yang dianut oleh suatu negara banyak ditentukan oleh pembentukan Parlemennya, apakah melalui pemilihan umum atau pengangkatan atau gabungan pemilihan atau pengangkatan. Makin dominan perwakilan hasil pemilu makin tinggi demokrasinya dan sebaliknya makin dominan pengangkatan makin rendah kadar demokrasi yang dianut oleh negara tersebut. Akan tetapi, seperti diuraikan dalam bab demokrasi, susah mencari dan menilai demokrasi yang sama di dua Negara di dunia.

Sistem lembaga perwakilan
Setelah perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, lembaga perwakilan rakyat pada tingkat pusat dalam sistem ketatanegaraan indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar. Sebelum perubahan lembaga perwakilan rakyat terdiri dari MPR dan DPR, sedangkan setelah perubahan menjadi 3 lembaga ; yaitu MPR, DPR dan DPD. Disamping itu baik sebelum maupun sesudah perubaha UUD 1945 dikenal juga DPRD provinsi maupun DPRD kabupataen dan kota.
            Sebelum perubahan UUD 1945, kedudukan MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perwakilan dalam MPR terdiri dari 3 pilar perwakilan yaitu perwakilan politik, yaitu para anggota DPR yang dipilih dalam pemilihan umum, yang kedua perwakilan fungsional yang terdiri dari para utusan golongan. Dan yang ketiga perwakilan kedaerahan, yaitu para utusan daerah. Karena itu MPR diartikulasikan sebagai representasi dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak sama dengan yang dikenal diberbagai negara yang biasanya merupakan lembaga pembentuk undang-undang, akan tetapi hanya terbatas sebagai pembentuk UUD termasuk melakukan perubahan yaitu sebagai lembaga konstituante. Sedangkan lembaga perwakilan yang memiliki kewenagan membentuk undang-undang itu dalam ketatanegaraan Indonesia adalah DPR (walaupun tidak sepenuhnya karena dilakukan bersama Presiden)

No comments:

Post a Comment